Padang – Pengetahuan tentang penata ruang wilayah pembangunan masih sangat minim diketahui masyarakat, sehingga banyak dijumpai pelanggaran rencana aturan Tata Ruang yang ada. Seharusnya masyarakat mengetahui dan memahami tata ruang wilayah ketika mereka ketika akan mendirikan bangunan.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat H. Nasrul Abit pada saat membuka acara Peringatan Hari Tata Ruang dan Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-74 tahun 2019 yang digelar di halaman Kantor Jalan Taman Siswa 1 Padang, Sabtu (30/11/2019) pagi.
Nasrul abit katakan, kegiatan sosialisasi seperti event saat ini sangat tepat dilakukan dalam memberikan informasi tata ruang pada masyarakat.
“Di Sumbar, kebutuhan percepatan tata ruang, pengadaan tanah dan penanganan sengketa pertanahan mengalami kemajuan yang cukup menggembirakan,” ungkap Wagub Sumbar.
Pemerintah provinsi Sumbat terus mendorong untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para investor dalam berusaha.
“Kepemilikan tanah bukanlah sebuah hak eksklusif saja, tidak bisa saja memiliki tanah sembarangan, namun harus ketentuan dari tata ruang yang mengontrolnya. Uuntuk itu sangatlah tepat kegiatan ini diadakan,sekaligus sebagai sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Nasrul Abit.
Nasrul Abit juga menghimbau, agar Kabupaten Kota bisa menyelesaikan RTRW dan RDTR guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para investor dalam berusaha.
Sementara itu kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Barat Ir. Fathol Bahri memuji pelayanan secara cepat dan transparan Kementerian ATR/BPN, dengan menggagas program transformasi digital, dimana layanan pertanahan dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik.
“Layanan pertanahan saat ini sudah dapat diakses oleh masyarakat secara elektronik dari mana saja dan kapan saja sehingga menjadi efektif, efisien dan transparan,” kata Fathol.
Empat layanan elektronik tersebut adalah Hak Tanggungan, Layanan Informasi, Zona Nilai Tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Informasi Bidang Tanah sudah mulai bisa diakses.(*)