Padang, majalahintrust.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menerima kunjungan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI beserta rombongan Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se Indonesia di Auditorium Gubernuran, Padang Rabu (29/3/2023).
Menurut Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiareij pertemuan tersebut dalam rangka silaturahminya dengan Kepala Daerah setempat, menjelang pelaksanaan kegiatan sosialisasi RKUHP terkait Restorative Justice pada Kamis (30/3) di Padang.
“Dalam RKUHP tersebut kita akan mengakomodir kearifan lokal Sumbar tepatnya terkait hukum adat untuk menjadi Restorative Justice sebagai salah satu upaya untuk memulihkan keadilan ditengah masyarakat,” sebut Edward.
Lebih lanjut Edward menuturkan, salah satu penulis dari negara barat pernah menulis dalam bukunya, bahwa pola yang dipakai oleh Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumbar dalam penyelesaian berbagai permasalahan, merupakan implikasi nyata dari sebuah keadilan restoratif.
“Tulisan tersebut membuat Saya tertarik hadir ke Sumbar. Karena kita ingin melihat dan mendengar secara lansung seperti apa penerapan Restorative Justice yang dimaksud,” terangnya.
Selanjutnya Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI, Ahmad Zainul Hamdi juga menyampaikan hal serupa, Ia mengaku sangat tertarik untuk mempelajari falsafah budaya di Minangkabau yang berhasil menyandingkan antara adat dengan agama secara konstruktif.
“Yang paling kami kenal adalah falsafahnya yang berbunyi Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adaik Mamakai. Ini akan menjadi kajian bagi kami,” ulasnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengaku penerapan hukum adat oleh Lembaga KAN dalam menyelesaikan setiap masalah sebelum masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH), telah membantu pemerintah untuk menjaga ketahanan nasional di Sumbar.
Sebagai contoh, Ia menerangkan dari segi kepemilikan lahan. Jika diamati secara seksama, akan banyak didapati tanah pada lokasi strategis di Sumbar yang kepemilikannya masih dipegang oleh warga asli.
“Itu makanya di Sumbar, pada pusat kota jika Bapak amati, didapati bahwa masih banyak tanah milik warga asli,” ungkap Mahyeldi.
Hal tersebut disebabkan oleh penerapan hukum adat yang mengamanatkan bahwa, setiap harta peninggalan dari nenek moyang yang diperoleh secara turun menurun (warisan) maka harta tersebut termasuk kedalam kategori harta yang tidak boleh diperjualbelikan tanpa ada alasan genting yang kriterianya telah diatur secara adat. Harta tersebut biasa dikenal dengan istilah “Harta Pusako Tinggi”. Hal tersebut membuat ketahanan nasional di bidang pertanahan di Sumbar menjadi terjaga.
“Makanya kami cukup kuat dalam mempertahankan Ketahanan Nasional terkait urusan pertanahan. Itu karena ada hukum adat yang mengatur tentang pusako tinggi tersebut,” tegas Gubernur Mahyeldi.
Selanjutnya Gubernur Sumbar mengaku, dengan kehadiran Wamenkumham beserta tim dan adanya niatan untuk mengadopsi penerapan hukum adat di Sumbar ke dalam RKUHP, membuat kami menjadi semakin bangga akan budaya daerah sendiri.
Selanjutnya Gubernur Mahyeldi mendoakan agar kegiatan Wamenkumham selama di Sumbar dapat berjalan dengan aman dan lancar. ns-adpsb
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.