Padang – Warga Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang sempat dikejutkan dengan bunyi keras suara mesin. Seorang warga, Dedi, yang sedari tadi duduk menonton televisi, bergegas keluar dari rumahnya. Asap putih mengepul membubung dari rumah tetangganya. Ternyata hari itu ada petugas fogging (penyemprotan insektisida untuk membunuh nyamuk).
Anehnya, petugas fogging tersebut tidak berpakaian dinas layaknya petugas fogging dari Dinas Kesehatan Kota Padang. Hanya berbaju kaos. Seorang di antaranya menenteng alat penyemprot, dua orang lainnya membawa kotak kardus. Mereka meminta uang kepada setiap pemilik rumah yang selesai mereka semprot.
“Saya curiga karena ada kejanggalan, petugasnya tidak mengenakan seragam dan juga minta sumbangan ke warga. Yang saya khawatirkan itu pestisidanya. Jika tanpa anjuran atau rekomendasi dari Dinkes tentu berbahaya dan jadi ancaman serius bagi kesehatan. Fogging tanpa rekomendasi Dinkes itu pestisidanya tidak terjamin,” kata Dedi, Minggu (25/7/2021).
Dedi menyebut, dirinya sempat menanyakan identitas petugas tersebut. Petugas yang masih muda itu menjawab bahwa dirinya mengaku-ngaku berasal dari salah satu organisasi di salah satu kecamatan. Bahkan ketika diminta untuk memperlihatkan surat tugasnya, petugas tersebut terkesan mengelak. Mendengar itu, Dedi lantas menolak saat rumahnya akan disemprot.
Warga lain, Silvia, juga mengakui hal serupa. Ibu dua anak itu sebelumnya juga pernah didatangi petugas fogging. Saat itu, petugas tersebut menawarkan untuk melakukan pengasapan di rumahnya. Dirinya menolak. Silvia mengakui hal ini pernah tiga kali dialaminya.
“Di komplek saya sudah tiga kali ada fogging tersebut, saya yakin mereka sudah ke kompleks-kompleks lain. Kalau petugas dari Dinkes setahu saya tidak pernah meminta-minta begitu,” tuturnya.
Ketika dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani menyebut bahwa petugas fogging tersebut ilegal. Kadiskes mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melayani petugas fogging abal-abal tersebut.
“Ketika ada petugas fogging ilegal ini, Ketua RT kita minta cepat bertindak dan menolak kedatangan mereka,” sebut Kadiskes.
Dijelaskan Kadiskes, petugas fogging Dinas Kesehatan Kota Padang tidak pernah meminta sumbangan kepada warga saat melakukan penyemprotan. Bahkan petugas datang dengan kendaraan dinas, dilengkapi surat tugas dan berpakaian lengkap. Karena sebelum turun ke daerah yang dituju, petugas berkordinasi dengan lurah setempat. Penyemprotan juga dilakukan di hari kerja.
“Waspadai petugas fogging ilegal yang datang tanpa kejelasan,” imbau Kadiskes.
Ditambahkan Feri Mulyani, pelaksanaan fogging tidak sembarangan. Akan tetapi ada protap tertentu yang harus dilakukan.
“Untuk fogging tentu harus ada kasus positif dulu di daerah yang akan disemprot. Kemudian dilakukan PE dulu agar dapat nilai ABJ. Jika nilai ABJ kurang dari 95 persen baru ada indikasi fogging, dan sebelum difogging, PSN dulu, jadi semua itu ada protapnya,” jelas Feri Mulyani.
Kadiskes menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran atas kejadian ini. Jika kedapatan, pihaknya akan memprosesnya secara hukum.(*)