PADANG, Intrust – Dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan asusila, terdakwa
Adib Hussain Bhatti (48), Warga Negara Asal (WNA) Pakistan, tak mengira akan bertemu kembali dengan keluarganya. Pasalnya, sejak dirinya berada di dalam sel jeruji besi tahanan, ia sangat rindu dengan kampung halamannya.
Terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, tampak mengeluarkan air mata saat, majelis hakim memvonis bebas terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Adib Hussain Bhatti tidak bersalah, memerintahkan terdakwa untuk ke luar dari rumah tahanan negara,”kata majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Hardiansyah, kemarin
Menurut majelis hakim, alat bukti tidak terpenuhi.
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim, terdakwa yang menjalani sidang secara online, tampak bersyukur. Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH)nya yaitu Nurul Ilmi, Musrizal dan Alfiandra, sangat bersyukur kliennya bebas dari jeratan hukum.
Menurut PH terdakwa, tidak ada alat bukti, bukti hanya dari keterangan korban yang keterangannya tidak disumpah. Sedangkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak satu pun yang melihat kejadian secara langsung. Semua keterangan dari korban.
“Bukti visum tidak ada, surat keterangan ahli yang menyatakan korban trauma tidak dapat diterima,”ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU selama tuju tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Adib Hussain Bhatti pada tanggal 18-19 Desember 2021sekitar pukul 11.00 WIB dan 10.30 WIB. Bertempat di sebuah rumah ruko, yang beralamt di jalan Sutomo Nomor 49, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Dimana saat itu korban Mawar (nama samaran), sedang berada di toko yang merupakan milik orang tua korban yang mana posisi korban berada di meja kasir sedang bermain hand phone. Tiba-tiba terdakwa yang adalah rekan bisnis ayah korban, datang medekati korban sambil menelpon dan langsung mencubit-cubit hidung serta pipi korban, namun korban tampak diam saja dan berfikir bahwa itu hanya bentuk kasih sayang layaknya anak dengan bapak.
Selanjutnya, terdakwa merangkul anak korban dan mencium bibir anak korban dengan mengeluarkan lidah. Namun, anak korban menghindar dengan memalingkan wajah, karena risih dan takut. Kemudian anak korban lari, kelantai dua ruko. Sesampai disana, anak korban mencuci muka dan menenagkan diri dengan cara duduk di kursi meja makan.
Lalu datang kakak korban, menghampiri anak korban bernama Khanzah Haifa, yang langsung menyuruh anak korban kembali kemeja kasir, karena tidak ada yang menjaga toko di bawah. Maka turunlah anak korban dan melihat terdakwa masih berdiri di depan kamar mandi, yang mana posisinya terletak di bawah tangga, akan tetapi anak korban tetap berjalan ke meja kasir.
Pada saat akan melintas, terdakwa menarik tangan anak kanan korban dan memeluk tubuh anak korban dengan kuat dan mencium-cium bibir dan menjilat bibir anak korban, lalu terdakwa melakukan perbuatan tak pantas. Adik korban yang curiga lalu menceritakan kepada ibunya, dan ibunya pun menghampiri anak korban yang saat itu tengah di kamar.
Pada keesokan harinya, terdakwa kembali melakukan hal yang sama dengan anak korban. Namun, perbuatan terdakwa dipergoki oleh anak Hendri dan anak Hengki, kemudian ia pun teriak dan berkata agar, pemuda untuk segera memegang tangan terdakwa. Lalu terdakkwa diamankan dan diantarkan kekantor polisi.(r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.