Padang – Yanuk Sri Mulyani, satu satunya srikandi di Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, diamanahkan menjabat ketua defenitif dari hasil rapat pleno Senin (9/11), pasca diberhentikannya Amnasmen sebagai Ketua sesuai putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu).
Dari rapat pleno tersebut, Yanuk mengatakan bahwa ia diberi amanah oleh rekan-rekannya untuk maju sebagai Ketua KPU Sumbar menggantikan Amnasmen, menyusul pengaduan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur melalui jalur perseorangan Fakhrizal dan Genius Umar.
“Sesuai regulasi yang ada kita menindaklanjuti keputusan KPU RI, atas putusan dari DKPP sebelumnya. Setelah pleno pada hari ini, kami yang diamanahkan,” tutur wanita berparas ayu ini.
Terpilihnya Yanuk sebagai Ketua KPU Sumbar membuat perubahan di beberapa divisi komisioner KPU Sumbar. Saat ini Yanuk menjabat sebagai ketua sekaligus di divisi Perencanaan dan Logistik, sementara Amnasmen saat ini divisi Hukum dan Pengawasan.
Lalu Gebril Daulai di Divisi Teknis Penyelenggaraan menggantikan Izwaryani yang selanjutnya berada di divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Sementara Nova Indra tetap berada pada divisi Perencanaan, Data dan Informasi. (*)