13 Terdakwa Kasus Korupsi Tol Padang – Pekanbaru Diputus Bersalah, JPU Kejati Sumbar – Kejari Pariaman Menanti Salinan Putusan Resmi Dari MA RI
Padang, majalahintrust.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, hingga kini masih menanti salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) RI, terkait kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.
Pada kasus itu, menjerat 13 orang terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Farouk Fahrozi mengatakan, bahwa putusan kasasi sudah ke luar. Namun, pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusannya.
“Saat ini kita masih menunggu,”katanya ketika dihubungi melalui sambungan handphone, Senin (26/6).
Ia menyebutkan, bila telah menerima salinan putusannya, barulah akan melakukan langkah selanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pariaman Safarman menuturkan, kasi yang diajukan JPU Kejati Sumbar – Kejari Pariaman dikabulkan MA RI.
“Dari laman resmi MA RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim, kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi,” tuturnya.
Dijelaskan, bila telah menerima salinan putusan secara resmi dari MA, pihaknya akan segera melakukan eksekusi kepada para terdakwa.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.