13 Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang – Pekanbaru Dituntut Beragam JPU Kejati Sumbar – Kejari Pariaman
Padang, Intrust – Sebanyak tiga belas orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang diketuai Rinaldi Triandiko yang beranggotakan Dadi Suryadi dan Hendri Joni tampak serius mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Rabu (3/8/2022)
Menurut JPU yang diketuai Ilhamd dari Kejati Sumbar, para terdakwa rata rata melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b dan UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain dipidana hukuman penjara yang bervariasi, para terdakwa juga harus membayar denda ditambah uang ganti rugi bagi para penerima ganti rugi laba tol.
“Sebanyak 13 tersangka dituntut berbeda dalam empat tahapan. Tuntutan tahap pertama bagi 8 tersangka penerima ganti rugi. Tahap kedua tuntutan bagi Walinagari Parit Malintang, Tahap ketiga tuntutan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Pariaman dan Tahap ke empat tuntutan kepada ASN Badan Pertanahan Nasional,” kata salah seorang JPU Yandi Mustiqa dari Kejari Pariaman bersama tim saat membacakan amar tuntutannya.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa pertama Buyung Kenek dituntut selama delapan tahun dan enam bulan penjara. Denda Rp100 juta serta subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp 4.596.552.000 subsider 4 tahun 3 bulan.
Terdakwa Khaidir juga dituntut JPU selama 8 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 2.059.351.863 subsider 4 tahun.
Terdakwa Sadri Yuliansyah juga dituntut 8 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan. Terdakwa harus membayar uang pengganti Rp 2.087.503.000 dengan ketentuan harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pemgganti. Jika tak mampu bayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara 4 tahun.
Terdakwa Raymon Fernandes dituntut enam tahun enam bulan,denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan. Uang pengganti yang dibayar Rp 633.757.000 dan subsider 3 tahun 3 bulan penjara.
Terdakwa Amir Hosen dituntut enam tahun dan enam bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider tiga bulan. Ia harus bayar uang pengganti Rp 796.319.000 subsider tiga tahun tiga bulan.
Terdakwa Syamsul Bahri, dituntut delapan tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan. Uang pengganti yang harus dibayar Rp 2.355.229.000 dan subsider 4 tahun.
Terdakwa Nazaruddin, dituntut JPU dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda 100 juta dan subsider tiga bulan. Menghukum uang pengganti sebesar Rp 3.293.616.097 miliar. Apabila tidak bayar uang pengganti, maka harta benda disita dan dilelang. Jika tidak sanggup bayar uang pengganti, dipidana 4 tahun 3 bulan penjara.
Terdakwa Syafrizal Amin dituntut delapan tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan. Uang pengganti Rp 3.410.647.000 subsider 4 tahun 3 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Syamsuardi Walinagari Parit Malintang dengan tuntutan selama 10 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 500 juta dan subsider empat bulan.
Terdakwa Yuniswan dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp500 juta dan subsider empat bulan.
Sementara terdakwa ASN BPN Sumbar Jumadi, Riki Nofaldi dan Upik dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 500 juta serta subsider empat bulan.
Di luar persidangan, keseluruh PH terdakwa kompak mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kliennya. Pasalnya tuntutan yang diajukan JPU dinilai terlalu tinggi.
“Tampak sekali tuntutan jaksa tidak jelas kebijakan hukumnya dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Akan kami lawan di nota pembelaan pada persidangan berikutnya atas apa yang sudah disampaikan JPU hari ini,” ucap salah seorang PH Terdakwa Jumadi dan Riki Nofaldi, Dr Suharizal kepada wartawan. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.