Sawahlunto, majalahintrust.com – Setelah proses sertifikasi tanah wakaf rampung di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Musala Ukhuwah di Desa Kolok Mudik kini resmi memiliki sertifikat tanah untuk pemanfaatan yang lebih luas. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto Dedi Wandra, Kamis (7/11).
Penyerahan sertifikat ini diterima oleh Ketua Nazhir Musala Ukhuwah Johan Efendi sebagai perwakilan pengurus yang bertanggung jawab atas aset wakaf tersebut. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para nazhir, perwakilan KUA Barangin, tokoh masyarakat, dan pengurus mushala setempat.
Kepala Kemenag Kota Sawahlunto Dedi Wandra mengatakan bahwa sertifikat tanah wakaf yang diterbitkan oleh BPN saat ini berbentuk elektronik, sehingga hanya berupa satu lembar kertas dengan kode barcode yang menyimpan seluruh data tanah.
“Langkah ini bentuk tanggung jawab kita dalam menjaga harta Allah yang diwakafkan oleh umat. Dengan adanya sertifikat, tanah ini diakui secara sah oleh negara, sehingga lebih aman dan terjamin dari segala potensi konflik hukum di masa depan,” ucap Dedi Wandra.
Ia juga menuturkan pentingnya peran para nazhir dalam mengelola tanah wakaf agar aset tanah wakaf ini dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan tercapainya sertifikasi tanah wakaf Musala Ukhuwah, Kemenag Kota Sawahlunto berharap agar seluruh tanah wakaf di wilayah Sawahlunto dapat segera menyusul. Dengan kerja sama yang baik antara nazhir, Kemenag, dan BPN, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kota Sawahlunto dapat memiliki kepastian hukum yang kuat. tri
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.