Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) di bidang permukiman kepada 67 Pemerintah Daerah (Pemda).
Serah terima hibah aset ditandai dengan Penandatanganan Naskah dan Berita Acara, oleh Kementerian PUPR yang diwakili Sesditjen Cipta Karya Kementerian PUPR T. Iskandar dengan 3 Pemerintah Provinsi, 15 Pemerintah Kota, dan 49 Pemerintah Kabupaten.
Aset yang diserahterimakan berupa rumah susun, jalan desa, taman, bangunan gedung kantor permanen, jembatan pada jalan desa, instalasi air permukaan kapasitas kecil dan sedang, jaringan air minum, bangunan pelengkap air bersih/air baku, alat berat, saluran drainase, dan instalasi pengelolaan sampah dengan total nilai Rp 1,04 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan melalui serah terima ini akan meningkatkan kualitas pengelolaan kekayaan negara.
Serah terima hibah BMN memperjelas tanggung jawab terhadap pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (otonomi daerah). Dengan demikian, aset yang diserahkan diharapkan dapat menjamin pelayanan yang berkelanjutan.
“Aset BMN tersebut selanjutnya akan tercatat sebagai BMN Pemerintah Daerah sehingga dalam operasi dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab penerima aset,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Sesditjen Cipta Karya Kementerian PUPR T. Iskandar mengatakan pada prinsipnya pembangunan infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR tidak dioperasikan sendiri, namun hampir semua aset terbangun merupakan pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat/publik, yang akan dikelola dan dioperasikan oleh Pemda setempat.
Kementerian PUPR berharap aset yang diserahterimakan tersebut dapat segera dikelola dan dimanfaatkan oleh para penerima bantuan.
“Serah terima hibah BMN berkontribusi meningkatkan kualitas laporan keuangan. Selain itu, pemindahtanganan BMN perlu disegerakan guna efektivitas dan optimalisasi pemanfaatan serta pengoperasiannya,” kata Iskandar.
Menurut Iskandar mekanisme serah terima hibah yang dilakukan Ditjen Cipta Karya dengan 67 Pemda, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan sebagai pengelola barang.
Aset BMN yang diserahterimakan meliputi bidang penataan bangunan dan lingkungan senilai Rp 90 miliar, pengembangan kawasan permukiman senilai Rp 37 miliar, pengembangan penyehatan lingkungan permukiman senilai Rp 502 miliar, pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPM) senilai Rp 415 miliar.
Pembangunan infrastruktur tersebut merupakan dukungan Kementerian PUPR terhadap pelayanan infrastruktur dasar yang menjadi kewenangan Pemda yang sesuai dengan UU terkait Otonomi Daerah. Dengan demikian, aset infrastruktur dibangun diserahkan dan dicatat sebagai aset Pemda. (*)