Take a fresh look at your lifestyle.

Tim Terpadu Tertibkan PETI di Pasaman, Barang Temuan Dimusnahkan

0 35

Pasaman, majalahintrust.com – Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025).

Saat tiba di lokasi, aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung lagi. Namun, tim terpadu masih menemukan sejumlah peralatan bekas penambangan. Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, tim memasang spanduk larangan serta memperpanjang barang temuan dengan cara dibakar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah daerah dalam menghentikan maraknya aktivitas PETI, khususnya di wilayah Kecamatan Rao.

“Kendati pelakunya tidak ditemukan, ini tidak akan mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumatera Barat,” ujar Helmi.

Penertiban ini dilakukan menyusul semakin maraknya aktivitas PETI di Sumbar, sehingga pemerintah provinsi menilai perlunya melakukan penanganan yang serius. Langkah tersebut diperkuat melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.

Sebagai solusi jangka panjang, Helmi menyebut, Pemprov Sumbar tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Saat ini, proses tersebut masih berjalan di Kementerian ESDM dan diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Sudah kita usulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.

Ia mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “IPR adalah salah satu solusi yang disiapkan pemerintah provinsi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi mengatakan, pihaknya telah menghemat waktu untuk mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingginya tingkat kekeruhan air sungai dan potensi kerusakan lingkungan.

“Kondisi alur sungai sudah tidak seharusnya lagi. Jika terjadi cuaca ekstrem, ini berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan menceritakan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Sebagai langkah pencegahan, ia menyebut, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan pendukung PETI.

“Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk untuk menghentikan PETI, sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” ujarnya. ns-adpsb-cen-bud

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.