Padang – Laporan Evi Afrizal Sinaro kepada Yayasan Kemajuan Wanita Padang dengan Ketua Wartawati Nasrul Abit tak bisa diproses Polda Sumatera Barat, dengan sangkaan pemalsuan dokumen pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada wartawan membenarkan adanya laporan tentang dugaan pemalsuan dokumen objek pajak (PBB). Namun penyidik menilai alat bukti yang disampaikan kurang mendukung.
“Benar, ada yang lapor ke SPKT kita. Namun, karena alat bukti yang kurang mendukung, penyidik belum bisa memproses itu,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengira, pihak kepolisian akan selalu menerima setiap ada masyarakat yang datang untuk melaporkan sesuatu hal, apalagi yang menyangkut dengan tindak pidana.
Namun, bisa atau tidak bisa di proses lebih lanjut, tergantung dari materi atau dokumen laporan. Jika hasil analisis kemudian dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, tentunya pasti akan ditindaklanjuti.
“Laporan tetap diterima. Sudah dianalisis oleh penyidik. Kalau cukup bukti maka akan diproses lebih lanjut. Jika dianggap kurang bukti, tentunya belum bisa di proses. Laporan tetap diterima, namun tidak teregister untuk kemudian ditindak lanjuti lebih lanjut,” kata Satake.
Sebelumnya, Wartawati, Istri Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit, dilaporkan ke polisi.
Ia dituduh telah memalsukan dokumen akte objek pajak Bumi dan Bangunan.
Padahal dalam keterangan persnya, Yayasan Kemajuan Wanita yang membawahi Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Sumbar beritikad baik membayar pajak tanah dan bangunan yang menjadi kewajiban mereka.
BKOW adalah organisasi yang menaungi puluhan organisasi wanita di Sumbar dan biasanya selalu dipimpin istri Wagub terpilih.(*)