Oleh : Reri L Tanjung
Pimpinan Umum Majalah Intrust
Padang – Sebenar benar enak menjadi Mahyeldi Ansharullah. Kenapa demikian, karena beliau kalah atau menang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2020 yang dihelat pada 9 Desember mendatang, mendapat posisi enak.
Jika beliau menang dalam pertarungan di Pilgub edisi kali ini, dapatlah posisi Gubernur Sumatera Barat, meneruskan tradisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dua periode dipegang oleh Prof Irwan Prayitno.
Jika kalah? tak jadi masalah bagi pria yang memiliki ciri khas ‘jangguik’ di wajah ini. Posisi sebagai Walikota Padang kembali dalam genggamannya. Sebab dalam undang undang , tak diwajibkan kepala daerah mengundurkan diri , meski ikut kontestasi dalam Pilkada.
Enaknya Mahyeldi Ansharullah di Pilgub 2020 lainnya adalah, sudah jadi rahasia umum beliau didukung dana melimpah dari pasangannya calon Wakil Gubernur Audy Joinaldy. Kata orang Audy ini “Kapa Gulo” yang sudah lama merantau ke wilayah timur Indonesia asli Kabupaten Solok.
Apalagi Audy Joinaldy yang juga keponakan M. Yamin Kahar pengusaha sukses Sumatera Barat, dalam Laporan Harta Kekayaan (LHK) yang baru diumumkan akhir akhir ini, merupakan kandidat terkaya dari semua calon yang ada.
Selain itu juga, Mahyeldi didukung dana cukup besar dari berbagai pihak, demi memuluskan niat untuk memegang tampuk kepemimimpinan di Ranah Minang. Dana cukup besar ini menurut info yang sampai ke penulis, dipersiapkan khusus untuk saksi-saksi diseluruh TPS se Sumbar.
Lalu apakah Uang Mahyeldi pribadi bakal keluar di Pilgub kali ini dengan harta kekayaan mencapai Rp 3 miliar dalam LHK? rasa – rasanya menurut penulis tidak perlu lah. Sebab dengan dukungan anggaran berlimpah dari Audy Joinaldy ditambah dana pihak ketiga yang cukup besar itu sudah pas rasanya.
Lain lagi persoalannya dengan lawan kawan politik Mahyeldi Pilgub. Sebut saja Mulyadi yang harus meninggalkan kursi DPR RI yang sudah diduduki selama tiga periode. Karena aturan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat (2) menegaskan hal demikian.
Sebut juga Nasrul Abit, meski sekarang berposisi incumbent sebagai Wakil Gubernur, jika kalah di Pilgub, pria akrab disapa Pak NA ini bakal meninggalkan Rumah Bagonjong di Jalan Sudirman Padang.
Begitupun dengan Fakhrizal, yang harus meninggalkan koorps kepolisian yang digeluti selama puluhan tahun, dan menambah embel embel dari Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi menjadi Irjen (Purnawirawan) Polisi.
Dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2) huruf t juga disebutkan polisi yang menjadi calon kepala daerah harus pensiun. Aturan itu juga dinilai sejalan dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri.
Enaknya jadi Mahyeldi Ansharullah …!!!!!