PADANG – PT Semen Padang meraih dua penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Penghargaan itu adalah penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja.
Penganugerahan Penghargaan K3 itu dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah, para pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan RI, para Gubernur, Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia, serta para pimpinan perusahaan.
Dari PT Semen Padang hadir secara virtual Direktur Produksi PT Semen Padang Firdaus.
“Alhamdulillah PT Semen Padang meraih penghargaan SMK3 dalam bentuk Sertifikat dan Bendera Emas. Ini membuktikan bahwa perusahaan ini dinilai pemerintah, dalam hal ini Kemnaker RI telah berhasil atau memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan Sistem Manajemen K3,” kata Firdaus usai menerima penghargaan.
PT Semen Padang yang bergerak di sektor industri Kimia Dasar telah menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sejak tahun 2002.
“PT Semen Padang sangat menyadari bahwa penerapan SMK3 di dalam perusahaan bertujuan untuk melindungi semua bentuk kesalahan proses kerja yang dapat mengakibatkan kerugian (baik fisik, psikis maupun materil). Penerapan SMK3 diharapkan mampu mengurangi tingkat kecelakaan kerja. Selain membuat karyawan merasa aman, perusahaan juga akan diuntungkan,” katanya
Sebagai bukti PT Semen Padang berkomitmen menjalankan kegiatan K3 kata Firdaus, perusahaan telah memiliki kebijakan K3 yang dimasukkan ke dalam kebijakan perusahaan.
PT Semen Padang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja pengurus K3 (P2K3) dan mempunyai badan audit internal yang bekerja sama dengan Sucofindo dan Balai Hiperkes.
Perusahaan, kata Firdaus, terus berupaya meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi guna mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan/atau serikat pekerja seperti yang diamanatkan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
P2 HIV-AIDS
Selain meraih penghargaan SMK3, PT Semen Padang juga menyabet Penghargaan Pencegahan Penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja dari Kemnaker RI.
Menurut Firdaus, penghargaan ini diberikan pemerintah karena PT Semen Padang dinilai telah berhasil melaksanakan program P2-HIV dan AIDS di tempat kerja.
“PT Semen Padang memiliki komitmen dan kebijakan serta telah melaksanakan implementasi pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja,” kata Firdaus.
Wujud konkrit komitmen tersebut adalah dengan adanya Kebijakan Perusahaan tertanggal 5 Juli 2019 yang berbunyi, “PT Semen Padang sebagai perusahaan dalam industri persemenan dan bagian dari Grup Semen Indonesia, mempunyai komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, dengan senantiasa meningkatkan efektifitas Sistem Manajemen, dalam rangka peningkatan tanggung jawab dan kepedulian kepada stakeholder. Termasuk pengendalian penyebaran penyakit menular seksual, perilaku seksual menyimpang/ LGBT, minuman keras dan obat-obatan terlarang.”
Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang Mustaqim Nasyra menambahkan, perusahaan telah memiliki dokumen tertulis kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja.
Selain itu, mensosialisasikan kebijakan program HIV-AIDS di tempat kerja, melakukan program pendidikan dan pelatihan, melakukan upaya untuk menghindari sikap dan tindakan stigma dan diskriminasi, memiliki program dukungan dan perawatan untuk pekerja/karyawan dengan HIV AIDS, seperti dukungan sosial, konseling atau VCT, pengobatan, sistem rujukan, telah mengalokasikan anggaran untuk program P3 HIV-AIDS dan AIDS di tempat kerja.
“Dalam satu tahun terakhir total karyawan yang telah diberikan sosialisasi atau penyuluhan terkait HIV-AIDS adalah sebanyak 408 orang,” kata Mustaqim.
“Kami juga memiliki prosedur K3 khusus dalam pencegahan penularan HIV di tempat kerja dan Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba terhadap Karyawan,” tambah Mustaqim.
Prosedur Pengelolaan Kesehatan Kerja tersebut, katanya, mencakup hasil pemeriksaan kesehatan karyawan (awal berkala dan khusus), penentuan diagnosa sakit biasa atau penyakit akibat kerja kesesuaian tempat kerja, peralatan, dan lingkungan tempat kerja dengan postur tubuh pekerja (ergonomic), pengelolaan keselamatan makanan (food safety), minuman dan gizi, serta adanya unit pelayanan kesehatan kerja dan dokter hiperkes).
Sedangkan Instruksi Kerja Pemeriksaan Narkoba Terhadap Karyawan mencakup informasi mengenai tahapan dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karyawan terhadap pemakaian narkoba, meliputi pemeriksaan awal terhadap penyalahgunaan narkoba serta pemeriksaan lanjutan bila terbukti positif dalam pemeriksaan awal bagi karyawan dan keluarga.
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah pada kesempatan itu mengatakan, kunci kelangsungan usaha dan kesejahteraan kerja adalah jika tercipta produktivitas tinggi.
Produktivitas akan terwujud jika syarat kelayakan dan keselamatan kerja di tempat kerja dapat dipenuhi. Dengan demikian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat dihindari.
Hal tersebut sejalan dengan mandat SDGs yang hendak dicapai pemerintah pada tahun 2030, yakni pengentasan segala bentuk kemiskinan sebagai tujuan SDGS pertama dan mempromosikan pekerjaan yang layak, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inkulisf sebagai tujuan ke delapan dari SDGs.
“Di sinilah pentingnya penegakan disiplin norma K3 pada dunia usaha. Di saat pandemi COVID-19 ini penegakan norma K3 menjadi sangat penting. Penegakan K3 akan menjaga kelangsungan usaha sekaligus menjadi keselamatan pekerja di tempat kerja,” kata Ida Fauziyah. (*)