Padang – Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754 lPl 2O2O, mengukur kinerja utama Perguruan
Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2O2O, dari indikator kinerja utama membuat lembaga pendidikan berbenah.
Setiap PTN dan LLDikti di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus berpedoman pada indikator kinerja utama
dalam menetapkan rencana kinerja, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen kontrak atau perjanjian kinerja, dan menyusun laporan kinerja, dan
melakukan evaluasi pencapaian kinerja.
Hal itu diungkapkan pembicara tunggal perdana Era Madona ST,M.Sc Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Politeknik Negeri Padang, dalam Workshop Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2020 dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021 Politeknik Negeri Padang di Balcone Hotel & Resort, Bukittinggi, 15 Desember 2020.
Sebut Era, ada 8 indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri
dan 5 kinerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2O2O,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
dalam Keputusan Menteri tersebut yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Pertama, Kesiapan kerja lulusan, dalam arti persentase lulusan S-1
dan D-4/D-3/D-2 yang
berhasil mendapat pekerjaan, melanjutkan studi, atau menjadi wiraswasta.
Kedua, mahasiswa di luar
kampus, dalam arti persentase lulusan S-1
dan D-4/D-3/D-2 yang menghabiskan
paling sedikit 20
(dua puluh) SKS di
luar kampus atau meraih prestasi
paling rendah
tingkat nasional.
Ketiga, dosen di luar kampus, dalam arti persentase dosen yang
berkegiatan Tridharma di
kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang
ilmu ( QS100 by subject)
bekerja sebagai praktisi
di dunia industri, atau
membina mahasiswa
yang berhasil meraih
prestasi paling rendah
tingkat nasional dalam
5 (lima) tahun terakhir.
Kualifikasi dosen, dalam arti persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S-3, memiliki sertifikat
kompetensi/ profesi
yang diakui oleh
industri dan dunia
kerja atau
berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri atau dunia
kerja.
Keempat, Kualifikasi dosen, dalam arti persentase dosen tetap berkualifikasi akademik S-3, memiliki sertifikat
kompetensi/ profesi
yang diakui oleh
industri dan dunia
kerja atau
berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri atau dunia kerja.
Kelima, penerapan riset dosen, dalam arti jumlah keluaran
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen.
Keenam, kemitraan program studi, dalam arti persentase program studi S-1 dan
D-4/D-3/D-2 yang
melaksanakan kerja
sama dengan mitra.
Ketujuh, pembelajaran kelas, dalam arti persentase mata kuliah S-1 dan D-4/D-3/D-2 yang
menggunakan metode
pembelajaran pemecahan kasus ( case methode) atau pembelajaran kelompok berbasis projek ( team based project ) sebagai sebagian bobot evaluasi.
Terakhir, kedelapan, akreditasi
internasional, dalam arti persentase program
studi S-1 dan D-4/D-3/D-2
yang memiliki akreditasi
atau sertifikat
internasional yang
diakui pemerintah.
Selain 8 indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri tersebut, SK Menteri tersebut juga menetapkan 5 indikator kinerja utama lembaga layanan pendidikan tinggi.
Pertama, keunggulan layanan, dalam arti persentase layanan LL-Dikti
yang tepat waktu.
Kedua, arsitektur PerguruanTinggi
Swasta (PTS) dalam arti persentase PTS dengan peringkat akreditasi unggul,
mempunyai lebih dari 3.000
(tiga ribu) mahasiswa yang terdaftar, atau meningkatkan
mutu dengan cara konsolidasi dengan PIS lain.
Keempat, awas dan peka terhadap 3 dosa dan antikorupsi, dalam arti persentase PTS yang
menerapkan atau mengimplementasikan kebijakan
antiintoleransi, antikekerasan
seksual, antiperundungan, dan antikorupsi.
Ketiga, Kampus Merdeka dalam arti persentase PTS yang memiliki
lebih dari 30% (tiga puluh
persen) lulusan S-1 dan D-4/D-3/D-2 yang menghabiskan paling sedikit
20 (dua puluh) SKS, berkegiatan di luar kampus, atau
meraih prestasi paling
rendah tingkat nasional.
Terakhir, kelima, jantungnya perguruan tinggi vokasi, yakni link and match YTS, artinya persentase PTS yang berhasil
meningkatkan kinerja dengan meningkatkan jumlah dosen
yang berkegiatan Tridarma di
luar kampus dan jumlah
program studi yang bekerjasama dengan mitra, pungkas Era Madona.
Workshop “Penyusunan Laporan Kinerja tahun 2020 dan Persiapan Pelaksanaan Anggaran tahun 2021 Politeknik Negeri Padang” tersebut dihadiri oleh pejabat di lingkungan Politeknik Negeri Padang diakhiri dengan paparan Renstra, penandatanganan perjanjian kinerja, dan penetapan master plan PNP pada hari terakhir, Selasa, 15 Desember 2020.(rel)