PADANG — Penjabat Gubernur Sumatera Barat Hamdani mengikuti secara virtual acara rapat sosialisasi menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah dengan sistim Online Single Submission (OSS) di ruang rapat lantai II kantor Gubernur, Selasa (23/2/2021)
Rapat tersebut dilakukan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala BKPM serta dihadiri oleh Pejabat Pengadilan Tinggi, Kementerian Lembaga serta diikuti secara virtual oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa telah terbitnya UU Cipta Kerja salah satu turunannya adalah peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha daerah terkait dengan sistem OSS. “Intinya untuk mempermudah bagi lapangan kerja, maka pusat dan daerah mempermudah perizinan bagi pelaku usaha termasuk di daerah yang diatur dengan PP No. 6 tahun 2021 yang telah diterbitkan,” kata Tito.
Selanjutnya Ia juga menyebutkan OSS ini adalah efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah para pelaku usaha melalui Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga setiap daerah diminta membuat dinas OPD tersendiri baik tingkat satu maupun di tingkat dua.
Kemudahan berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan. Pemerintah sudah menjalankan OSS sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota yang dilakukan secara elektronik.
Selain itu PTSP juga membuka outlet perizinan bagi perusahaan daerah dengan memanfaatkan sistem OSS dari BKPM untuk dilakukan pendampingan bagi daerah-daerah. Tujuannya agar para penyelenggara bidang usaha diberikan kepastian hukum dan mengikatkan iklim investasi kegiatan usaha lainnya. Juga untuk menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan dengan cepat, mudah terintegrasi, efisien, efektif dan akuntabel,” sebut Tito.
Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rapat hari ini adalah untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden bahwa Tahun 2021 adalah tahun yang penuh peluang untuk memulihkan ekonomi. “Dengan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah badan usaha maupun perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar; Usaha perorangan/badan usaha dapat mempermudah para pelaku usaha melalui sistem OSS,” kata Airlangga.
Perizinan usaha ini sudah diatur melalui peraturan daerah dalam PP No 6 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. “Bagi pejabat pemerintah yang tidak menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS dan termasuk juga bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sesuai sektor bidang usaha, akan diberikan sanksi!” tegas Airlangga. (*)