PADANG – PT Semen Padang kembali mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kota (Pemko) Padang atas Kontribusi Pajak Daerah Terbesar tahun 2020, Rabu (2/6/2021).
Bertempat di Balai Kota Padang, Jalan By Pass, Aia Pacah, penghargaan dari Pemko Padang itu diserahkan Walikota Padang Hendri Septa. Pada tahun 2015, PT Semen Padang juga mendapatkan penghargaan yang sama dari Pemko Padang.
“Ini penghargaan kedua yang kami terima dari Pemko Padang,” kata Kepala Unit Humas & Komunikasi PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati, Kamis (3/6/2021).
Anita menyebut, penghargaan ini merupakan bukti komitmen PT Semen Padang dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah. Bahkan selain pajak daerah, PT Semen Padang juga komit terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan ke Dirjen Pajak.
Hal itu kata dia, tercermin dalam pemberian status sebagai Wajib Pajak Patuh pada tahun 2014. Bahkan pada tahun 2020, PT Semen Padang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Beresiko Rendah.
“Parameter penilaian sebagai Wajib Pajak Beresiko Rendah adalah ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam 2 tahun terakhir,” ujarnya.
Kepala Departemen Keuangan PT Semen Padang Dedi Zaherdi menambahkan, Kewajiban Pajak dan Retribusi PT Semen Padang terbagi 2 yaitu, Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Untuk Pajak Pusat terdiri dari PPh Potong Pungut, PPh Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kemudian untuk pajak daerah terdiri dari PBB, Pajak Mineral Bukan Logam (Galian C), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor dan Alat Berat. (*)