PADANG PANJANG – Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Padang Panjang lebih target pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 106%.
Kepala Kantor Samsat, Mistar, S.Sos, MM Senin (28/6) mengatakan, pencapaian target dikarenakan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak saat berjalannya program pemutihan denda administrasi yang sudah dilakukan sejak 7 Juni lalu.
“Sejak dijalankannya program penghapusan denda admintrasi PKB pada 7 Juni hingga 25 Juni, pembayaran PKB tercatat sebanyak Rp. 1.338.120.300.000 dari target Rp. 1.252.845.000.000,” ungkapnya.
Program penghapusan denda pajak ini, katanya, merupakan bentuk relaksasi dan memberi intensif kepada masyarakat wajib pajak pada masa pandemi Covid-19.
“Pencapaian target tersebut tidak lepas dari usaha sosialisasi yang kita lakukan. Mulai dari pemasangan iklan informasi sampai sosialisasi door to door langsung ke rumah wajib pajak,” tambahnya.
Lebih lanjut Mistar menyampaikan, penghapusan denda administrasi ini masih berlanjut sampai Rabu (30/6) mendatang dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00. Dia berharap sebelum berakhirnya penghapusan denda pajak ini, bagi wajib pajak yang ada di Kota Padang Panjang bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar PKB.
Dikatakannya lagi, dalam proses pembayaran pajak, wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. (*)