PADANG – Mantan Wakil Bupati (wabup) Pesisir Selatan yang saat ini Bupati aktif sebagai Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, mengajukan Peninjauan Kembali (PK), ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terkait kasus dugaan pengerusakan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau (mangrove) di Kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, Rusma Yul Anwar sebagai pemohon tampak memakai baju putih lengan panjang. Ia didampingi kuasa hukumnya yakninya, Gusman, dan Jefrinaldi, membacakan PK dihadapan majelis hakim.
Menurut kuasa hukumnya, terdapat tiga alasan diajukan PK, hal ini sesaui pasal 263 ayat 2 KUHP.
“Pertama terdapat bukti baru (novum), kedua majelis hakim kilaf atau keliru dalam menerapkan hukum, ketiga bertentangan putusan,”katanya, Senin (5/7).
Selain itu, kuasa hukum pemohon menyebutkan, tujuan dari PK adalah mengembangkan objek wisata, karena mengingat kawasan Mandeh akan dikembangkan menjadi kawasan wisata terpadu oleh pemerintah setempat.
“Tentunya akan berdampak positif terhadap lingkungan hidup, selain itu akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi penduduk setempat,”ujarnya.
Kuasa hukum pemohon menerangkan bahwa, masyarakat sangat percaya dengan pemohon PK. Hal ini terbukti masih dipilihnya dan dipercayainya sebagai Bupati Pesisir Selatan periode 2001-2024.
“Masyarakat Pesisir Selatan mendukung sosok pemohon PK untuk membangun dan mengembangkan daerah,”tuturnya.
Lebih lanjut disebutkannya, perbuatan yang dilakukan oleh pemohon PK tidak terbukti, melakukan pengerusakan lingkungan hidup.
“Mengadili diri sendiri, membebaskan terdakwa Rusma Yul Anwar, dari dakwaan kesatu, dakwaan kedua, atau setidak tidaknya, tidak merupakan suatu tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum. Memulihkan nama dan harkat martabat, serta kedudukannya, memerintahkan penuntut umum mengembalikan barang bukti, membebankan biaya perkara kepada Negara,”ucap kuasa hukum pemohon PK.
Terhadap hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan, selaku termohon, akan menanggapi selama satu minggu.
“Minta waktu untuk tanggapannya majelis,”tutur Tengku Aldi.
Menanggapi hal tersebut, sidang yang diketuai Rinaldi Triandoko, memberikan waktu satu minggu.
Dari pantauan di luar kantor Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, sejumlah masa tampak berkumpul. Namun polisi berseragam lengkap tampak berjaga, di depan kantor pengadilan, yang terletak di jalan Khatib Sulaiman Padang.
Sebelumnya, Rusma Yul Anwar divonis majelis hakim satu tahun, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan, oleh PN Kelas IA Padang. Putusan pada tingkat pertama tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yakninya, empat tahun denda Rp5 miliyar dan subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, dalam kasus ini Rusma Yul Anwar juga mengajukan banding hingga kasasi.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kejadian ini bermula pada Mei tahun 2016 hingga 2017. Terdakwa membeli sebidang tanah pada seluas tiga hektar, pada tahun 2016. Dua bulan kemudian dimulailah pembangunan di kasawan Mandeh dan pelebaran jalan serta perairan laut, dari satu meter menjadi empat meter, yang panjangnya sekitar tiga puluh meter.
Terdakwa telah memerintahkan seseorang untuk meratakan bukit, dengan tujuan pendirian penginapan. Dimana terdapat dua lokasi pengerusakan mangrove. Pertama ukuran dengan panjang 12 meter dan lebar 75 meter. Dan kedua dengan ukuran panjang 75 meter dan lebar 12 meter, pada bukit yang diratakan yang telah berdiri empat bangunan.
Dilokasi tersebut, sudah dibuat fasilitas jalan dan pembangunan perumahan. Dimana aktifitas berdampak dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan data lapangan dan citra satelit, kerusakan yang ditimbulkan yakninya matinya mangrove saat pelebaran sungai, seluas 3.029 meter atau luas 0,3 hektar.
Pelebaran sungai dititik lain mengakibatkan rusaknya hutan. Kemudian hutan mangrove ditimbun tanah seluas 0,39 meter. Sehingga total luas hutan mangrove yang rusak sekitar 7.900 atau 0,79 hektar.
Bahwa terdakwa melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan diareal perbukitan. Dimulai dari pembukaan lahan, pembuatan jalan menuju bukit, serta pemerataan bukit. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 98 UU RI No 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Pasal 109 UU RI Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan penglolaan lingkungan hidup. (*)