PADANG PANJANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terapkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) secara online, menyusul ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Layanan bisa diakses melalui aplikasi Paduko (pelayanan dokumentasi kependudukan online) yang diakses via link http://paduko.padangpanjang.go.id/, kecuali untuk perekaman e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Kabid Pelayanan Adminduk Disdukcapil, Dra. Laswarni kepada Kominfo, Jumat (9/7).
“Sebenarnya pelayanan online ini, sudah sejak lama diberlakukan. Jauh sebelum PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun masyarakat masih beranggapan, jika mereka langsung ke kantor Disdukcapil, akan lebih dipermudah. Malahan itu sebaliknya, karena lebih mudah jika masyarakat mengurus semua administrasinya di Paduko ini,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk akses Paduko sangat mudah sekali. Tinggal buka aplikasi, cari yang kita urus. Nanti akan dicetak petugas di Disdukcapil, lalu diantarkan ke rumah oleh petugas Laskar Dukcapil,” ujarnya.
Diceritakannya, beberapa hari lalu, petugas menerima beberapa warga lansia yang tidak paham dengan Paduko ini. Setelah diajarkan petugas sampai mereka paham, mereka mengatakan lebih mudah menggunakan Paduko ini.
“Berarti kalau anaknya tinggal di luar daerah, seperti di Jakarta, bisa mengurus melalui online ya?” tanya warga itu, seperti dituturkan Laswarni.
Sementara dalam pelayanan e-KTP, kemarin ada 11 warga yang telah melakukan perekaman e-KTP. (*))