Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bantu Pemerintah Kota Padang tagih tuggakan kontribusi PT Cahaya Sumbar Raya, terhadap pengelolaan Sentral Pasar Raya (SPR) sejak 2008 sebesar Rp 10 miliar lebih pada Juni 2021.
“Dari sebesar itu tunggakan yang harus dibayarkan perusahaan, sudah terealisasi sebesar Rp 3.096.000.000. Iktikad baik mereka untuk menyelesaikan tunggakan cukup bagus,”sebut Kasi Datun Syafri Hadi dalam ekpos kinerja Kejari Padang bersama wartawan, Rabu (21/7/2021).
Disebutkan Syafri Hadi, iktikad baik PT Cahaya Sumbar Raya dalam membayar tunggakan patut diapresiasi. Sebab, pada mulanya mereka pada tahun 2021 ini hanya akan mengangsur sebesar Rp 1 miliar saja.
Dari kesepakatan perusahaan dengan Pemko Padang sebutnya, direncanakan pembayaran tunggakan akan dilakukan sebanyak empat kali dengan jangka waktu 3 tahun 8 bulan. Pembayaran dimulai tahun 2021 hingga Februari 2024.
“Pembayaran dilakukan per periodik. Periodik pertama mereka bayar Rp 3 miliar lebih. Sampai periode terakhir pembayaran pada Februari 2024, presentase nya semakin kecil,”ucapnya.
Untuk setoran pembayaran sebut Syafri Hadi, sudah disetorkan ke kas Pemko Padang.”Mudah mudahan perusahaan terus beriktikad baik dalam membayarkan tunggakan mereka,”harapnya.(ridho)