PADANG – Walikota Padang Hendri Septa menonaktifkan Amasrul dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) , karena di anggap melanggar peraturan pemerintah no 53 tentang disiplin pegawai negeri. Hal ini dibenarkan oleh Amasrul ketika dihubungi wartawan.
“Saya di non aktifkan oleh Walikota Padang Hendri Septa karena di duga melanggar peraturan pemerintah no 53 tentang disiplin pegawai negeri. Saya sendiri merasa tidak melanggar peraturan pemerintah tersebut,” katanya Selasa, (3/8)
Mantan Camat Koto Tangah itu berencana melayangkan somasi ke Walikota Padang perihal dinon aktifkannya dirinya sebagai Sekda Kota Padang.
“Saya di non aktifkan sejak hari ini (3/8) karena tidak mau menandatangani mutasi ASN yang tidak prosedural,” jelasnya.
Sementara, menanggapi polemik penonaktifan Sekda Kota Padang tersebut, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, Walikota Padang dan Sekdako Padang harus bisa menahan diri.
“Artinya permasalahan bisa diselesaikan dengan kepala yang dingin hati yang lapang, tak ada kusut yang tak selesai,” kata Ketua DPC Gerindra Padang itu.
Disisi lain Syafrial Kani mengungkapkan, apalagi sebentar lagi Kota Padang akan memperingati HUT yang ke 352 yang jatuh pada 7 AgustusĀ 2021 mendatang.
“Kita berharap polemik ini bisa diselesaikan. Mari memerhatikan kepentingan lebih besar yakni kepentingan masyarakat, dimana program untuk Kota Padang yang telah dicanangkan bisa berjalan semestinya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dalam Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. (Kld)