Jakarta – Penyusunan kebijakan nasional pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah saja namun juga melibatkan masyarakat yang diwakili oleh organisasi atau asosiasi-asosiasi dari unsur-unsur yang terkait dengan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian daya rusak air serta lembaga swadaya masyarakat dalam wadah Dewan SDA Nasional. Berdasarkan Perpres No 10 Tahun 2017, tugas Dewan SDA Nasional adalah membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan untuk penetapan kebijakan dan strategi nasional di bidang pengelolaan SDA, serta mengoordinasikan pelaksanaannya antar para pemangku kepentingan.
“Jadi ini (Dewan SDA) adalah tim besar. Ada unsur Pemerintah, non pemerintah, dan pemerintah daerah, dengan demikian kita bisa lebih lengkap memahami permasalahan SDA. Ada banyak dimensi permasalahan, nanti pelan-pelan akan kita coba jawab. Kita juga mengetahui bahwa arah pembangunan kita terhadap transformasi ekonomi yang berimplikasi terhadap kebutuhan lahan dan air. Kita harus mulai berbicara tentang ketahanan air dan dengan semua yang ada, kita harus mampu membuat indikator supaya bisa mengukurnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Dewan SDA, usai Sidang Dewan SDA Nasional di Jakarta, Kams (1/8/2019).
Agenda dalam sidang adalah pembahasan dan penetapan mengenai Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, draft rekomendasi dewan terhadap isu strategis yakni ketahanan air dan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum dan pengukuhan keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur Pemerintah dan Non Pemerintah berdasarkan Keppres No. 4 Tahun 2019, serta keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah daerah berdasarkan Keppres No. 5 Thn 2019.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, perwakilan Pemerintah Daerah, asosiasi dan lembaga swadaya masyarakat.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR hanyalah salah satu stakeholder yang diamanahi untuk mengelola SDA bersama-sama dengan yang lainnya. “Seperti yang selalu saya katakan bahwa SDA bukanlah kebijakan Kementerian PUPR, tetapi kebijakan nasional rakyat Indonesia. Melalui forum ini, apabila ada konflik pemanfaatan SDA, disinilah pengambilan kebijakan karena ada wakil Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, akademisi, asosiasi petani, LSM. Sebagai contoh dalam pembahasan RUU SDA, saya selalu katakan ini bukan RUU SDA milik PUPR namun dibahas bersama,” jelas Menteri Basuki.
Dirjen Sumber Daya Air Hari Suprayogi mengatakan Dewan SDA Nasional yang baru dikukuhkan hari ini diharapkan bisa menelurkan kebijakan mengenai pengukuran ketahanan air di Indonesia yang bisa diaplikasikan. “Sehingga paling tidak tiap wilayah sungai yakni kita punya 128 wilayah sungai dapat dinilai ketahanan air di wilayah tersebut,” ujar Hari Suprayogi.
Kepala Sekretariat Dewan SDA Nasional Apriady Mangiwa mengatakan lima indikator kunci dalam keberhasilan pengelolaan SDA adalah keberhasilan dalam konservasi, pendayagunaan sumber daya air, penanggulangan daya rusak air, pengembangan sistem informasi dan peran serta masyarakat dan swasta.
“Program pembangunan 65 bendungan yang dilakukan Pemerintah merupakan salah satu upaya meningkatkan ketahanan air nasional dengan menambah jumlah tampungan air. Rasio tampungan air terhadap jumlah penduduk Indonesia saat ini baru sebesar 50 m3/kapita/tahun atau masih dibawah negara tetangga seperti Malaysia yang sudah mencapai 1.000 m3/kapita/tahun,” jelasnya.