Padang,Intrust – Tim penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan dua orang tersangka berinisial MP dan SR, bersama barang bukti, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Dimana keduanya, diduga melakukan jual beli minuman keras (miras) di wilayah hukum Kota Padang.
Kedua tersangka yang tiba di kantor Kejari Padang,langsung dibawa ke ruang pra penuntutan. Kedua tersangka tampak, dikawal ketat oleh pihak kepolisian.
Menurut kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Padang Roni Saputra dan Kasubsi Penuntutan Renol Wedi, miras tersebut tidak memiliki izin.
“Dimana kedua tersangka tidak memiliki izin dari pihak manapun,”katanya,Senin (7/2).
Lebih lanjut disebutkan, berdasarkan barang bukti yang sudah disita dari kedua tersangka tersebut terdiri dari 12 botol Minol merek NewPort Revolution alcohol 19,7 %/Vol 275 ml. 26 botol Minol merek Orang Tua Anggur Merah alcohol 14,7 %/ Vol 275 ml.5 botol Minol merek Orang tua Anggur Merah alcohol 14,7 %/ Vol 620 ml.
Lalu 5 botol Minol merek Orang tua Anggur Merah Gold alcohol 19,7 %/ Vol 500 ml. 5 botol Minol merek New Port Revolution alcohol 19,7 %/ Vol 620 ml. 48 botol Minol merek New Port Passion Blue alcohol 19,7 %/ Vol 620 ml. 15 botol Minol merek Big Boss beraroma Vodka 19 %/ Vol 250 ml.
Kemudian 10 botol Minol merek Bae The Taste of Korea Soju alcohol 17,8 %/ Vol 360 ml. Satu lembar uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 lembar uang pecahan Rp 20.000.
“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana yang diubah dengan Undang – Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatur Bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan yang berisiko tinggi, yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,”sebutnya.
Dalam berita sebelumnya disebutkan, bahwa Polda Sumbar berhasil menangkap kedua tersangka 10 November 2021 sekira pukul 20:00 Wib di sebuah Toko Metro yang beralamat di Jalan Adinegoro No. 47 RT 001 RW 005 Kel Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang dan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Anggrek Kel. Lubuk Buaya Kec. Koto Tangah Kota Padang. Saat ditangkap ditemukan miras dari berbagai jenis. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.