Sidang Perdana Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekan Baru : JPU Sebut Negara Mengalami Kerugian, Terdakwa Keberatan
Padang, intrust – Kasus dugaan korupsi penggantian lahan Tol Padang – Pekanbaru yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman, akhirnya memasuki babak persidangan.
Kasus yang menyeret 13 orang terdakwa berinisial SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah. Dan penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari, menjalani sidang pada Kamis (14/4).
Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menggelar sidang perdananya terbuka untuk umum.
Dalam sidang tersebut, terdapat sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana sembilan JPU tersebut, gabungan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Sidang yang dilakukan secara online dibagi menjadi empat sesi. Pasalnya, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.
Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa tampak didampingi Penasihat Hukum (PH). Dimana para PH terdakwa, masing-masing mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan). Sehingga sidang yang dipimpin Rinaldi Triandoko didampingi Juandra, Dadi Suryadi, Emria Syafitri dan Hendri Joni, melanjutkan sidang pada pekan depan.
Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Pariaman Yandi Mustiqa menjelaskan kepada awak media, pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman. Pada tahun 2009, sudah ada penyerahan lahan masyarakat kepada pemerintah setempat dan juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemerintah Daerah (Pemda) Padang Pariaman.
Selain itu, sertifikat lahan tersebut, sudah ke luar dan terdaftar diaset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Selanjutnya, penyerahan lahan dilakukan secara suka rela dan telah diganti tanaman dan bangunan.
Hal tersebut, juga sudah dicatat kedalam aset Pemkab Padang Pariaman serta telah diurus proses sertifikatnya. Bahkan peta bidang pun, sudah ke luar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Padang Pariaman.
Ketika proses pengadaan tol dimulai tahun 2019, terbentuklah tim A dan B, dan dibuatlah alas hak baru pada masyarakat. Pada hal sudah diberi tahu kalau sudah diganti rugi oleh pihak Pemkab.
Namun terdakwa dalam pengadaan ganti rugi lahan tol, kembali membuat alas hak, pada hal sudah diganti oleh Pemkab. Sehingganya negara membayar lagi kepada masyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP.
“Jadi intinya, ganti rugi sudah dilakukan dua kali,” katanya.
Dia menyebutkan, dalam persidangan tersebut, ada empat sesi. Pertama, pihak BPN, satuan tugas (Satgas) A dan B. Sesi selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Padang Pariaman. Sesi berikutnya Wali Nagari dan sesi terakhir 8 orang penerima ganti rugi.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada terdakwa yaitu pasal 2,3, jo 18,” ucapnya.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.