Padang, Intrust —Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 telah dilakukan tahap satu atau dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menyebut, tahap satu telah dilakukan, Senin (9/5).
“Sesuai target kita, setelah lebaran kita limpah. Jadi Senin kemarin (9/5) berkas telah diterima JPU dan telah diteliti,” ungkap Therry kepada Padang Ekspres, Rabu (11/5).
Setelah diteliti, lanjut Eks Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini, berkas lalu dikembalikan lantaran ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi. “Jadi sekarang penyidik masih melengkapinya,” ungkap Therry.
Lebih lanjut Therry menyebut, proses melengkapi berkas ditargetkan rampung dalam pekan ini. “Usai berkas dinyatakan lengkap maka akan segera kita lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutur Therry. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.