Padang,Intrust – Di saat sidang dugaan korupsi pembebasan jalan tol berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A Padang, sekelompok masyarakat dari Parik Malintang Padang Pariaman, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang tersebut, Kamis (19/5/2022).
Tak lupa, para perwakilan masyarakat dari Parik Malintang, Padang Pariaman tersebut membawa sejumlah poster yang bertuliskan kritikan kepada pemerintah.
Adrizal Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendampingi aksi unjuk rasa dari perwakilan masyarakat Parik Malintang tersebut, meminta transparansi dari PN dalam mengawal kasus yang menjerat sejumlah masyarakat untuk duduk di kursi pesakitan di pengadilan.
“Delapan orang, dari tiga belas orang orang terdakwa, yang disidangkan PN Kelas IA Padang merupakan korban dugaan pelanggaran HAM,” ucapnya berapi-api.
Adrizal menambahkan, dalam aksi ini di hadiri oleh perwakilan dari 19 Kepala Keluarga di Nagari Parit Malintang, yang menuntut transparansi sidang kasus ganti rugi lahan tol.
“Kami berharap para hakim harus cerdas dalam menelaah atau mengkaji kasus ini. Soalnya sangat disayangkan warganya yang awalnya adalah korban pelanggaran HAM malah sekarang menjadi tersangka kasus tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Adrizal memaparkan, kasus ganti rugi lahan tol ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan pengalihan status lahan milik warga dari tanah milik kaum menjadi lahan milik nagari yang di peruntukan untuk pengembangan kawasan Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman pada 2007 yang lalu.
Pada saat itu, diduga terjadi pelanggaran HAM kepada masyarakat. Jika masyarakat tidak mau mengalihkan status lahannya maka akan terjadi pengucilan secara adat. Ini telah dilaporkan ke instansi pemerintahan pada saat itu, tetapi tidak ditanggapi.
“Timbullah aksi demo pada saat itu. Jika ada yang ketahuan terlibat dalam aksi demo tersebut, maka akan diberikan sanksi adat, dengan membayar sebanyak satu hewan jenis kerbau per orang yang terlibat aksi demo. Sangat di sesalkan demokrasi tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kami dari LBH sangat menyesalkan jika ada masyarakat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi jalan tol ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, sebagai penghubung masyarakat Parik Malintang, Adrizal meminta pihak pengadilan harus cerdas dalam meneliti dan mengkaji kasus ini.
“PN harus jeli dengan melihat rentetan peristiwa lain yang sebelum kasus ini terjadi. Hal ini dikarenakan sebelum kasus (ganti rugi lahan tol) ini, ada kasus dugaan pelanggaran HAM,. Selain itu, jika benar delapan orang ini terbukti bersalah, masyarakat mempersilahkan di proses secara hukum ” tutupnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.