Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dalam Sidang Putusan Sela
Padang, Intrust -Majelis hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, menolak seluruhnya eksepsi terdakwa, dalam sidang putusan sela, terhadap kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati Padang Pariaman.
Alasan majelis hakim menolak eksepsi PH terdakwa, karena telah masuk pada pokok perkara.
“Menolak nota keberatan (eksepsi) PH terdakwa, sehingga tidak dapat diterima,” kata Hakim ketua sidang Rinaldi Triandoko didampingi Juandra, Dadi Suryadi, Emria, dan Hendri Joni,Kamis (19/5).
Sidang yang digelar sekitar pukul 11.00 WIB hingga siang, dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Selain itu, sidang dilaksanakan secara virtual.
Namun khusus untuk terdakwa YW, dilaksanakan secara tatap muka, karena terdakwa sedang sakit. Terdakwa YW tampak menjalani sidang dengan menggunakan kursi roda, dengan didampingi PH.
Menurut PH terdakwa YW Azimar Nursu’ud dan Daniel Jusari mengatakan, kliennya menunggu pembuktian dari kejaksaan.
“Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan menghadirkan bukti bukti dan saksi saksi. Dan kita pun akan melakukan pembuktian juga yang diajukan kepersidangan,”sebutnya.
Kliennya juga akan membongkar keterlibatan pihak terkait, yang sepantasnya bertanggung jawab atas kasus yang terjadi saat ini.
Sementara itu PH terdakwa Khaidir, yakni Putri Deyesi Rizki menyebutkan, tidak ada masalah bahwa ditolaknya eksepsi.
“Kita ingin kepastian hukum, kita lalui proses hukum. Dalam hal ini jelas bahwa masyarakat dirugikan. Dan saya mendukung adanya demo,”ujarnya. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.