Pekanbaru, Intrust – Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengadakan pertemuan untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau yang digelar di kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Selasa (24/5/22)
Pertemuan tersebut dilaksanakan melalui Focus Group Disscus (FGD) membahas implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung.
Bupati Sijunjung Benny mengatakan, untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat maka Pemerintah Darerah melakukan terobosan hingga melahirkan program yang secara langsung menyentuh dengan masyarakat.
Pada tahun anggaran 2022 Pemerintah Daerah telah membayarkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sebanyak 5.639 orang peserta yang terdiri dari OPD, Perangakat Nagari/Desa, Tenaga Honorer dan pekerja rentan di sektor informal serta 1.412 orang dari perusahaan dan lainnya. Itu semua terlaksana berkat kerjasama dengan BPJS.
Sedangkan BPJS dengan jenis Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja mandiri/sektor informal seperti petani, pedagang kaki lima, guru TPQ/TPSQ, Imam, Khatib, Gharim, serta pekerja rentan sebanyak 1.333 orang tenaga kerja. Kalau tidak ada aral melintang rencana kita akan tambah sesuai dengan anggaran yang ada, jelas Bupati Benny.
Ikut mendampingi Bupati Benny, Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah, Plt. Kadis Nakestran Sugeng, Kepala BKAD Endi Nazir, Kepala BAPPPEDA Yuni Elfiza dan Ketua Baznas Sijunjung Hidayatullah.
Eko Yuliandri selaku Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau menyampaikan Program BPJS Ketenagakerjaan yang disiapkan pemerintah kepada masyarakat.
Terkait dengan program BPJS secara Nasional ada suatu penilaian tersendiri dari Pemerintah Pusat melalui ajang Parit Ranah Award dalam konteks pelaksanaan jaminan kesehatan sosial ketenagakerjaan.
Parit Ranah Award diberikan kepada Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi serta badan usaha yang menunjukan kepedulian yang tinggi terhadap perlindungan masyarakat melalui program jaminan sosial pekerja, ungkap Eko.
Sementara Ferama Putri selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Solok mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Kabupaten Sijunjung sudah mengimplementasikan intruksi Presiden No 2 Tahun 2021 yakni terbitnya intruksi Bupati No 560/1-Nakertrans-2021 tentang optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sijunjung. Kedua adalah perlindungan para pekerja rentan melalui APJP tahun 2022
Berkat Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Sijunjung bisa mengunjungi dan emensosialisasikan kepada masyarakat di delapan Kecamatan di Kabupaten Sijunjung serta menyerahkan keikutsertaan bagi pekerja rentan, pungkas Ferama. Darwen
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.