Padang, Intrust – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kilogram, dan pil ekstasi sebanyak 5.708 butir. Selain itu, Kejari Padang juga memusnahkan 40,6 kilogram ganja kering.
“Barang bukti yang kita musnahkan berasal dari perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Ranu Subroto, di Padang, Selasa (31/5).
Barang haram tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, di depan kantor
Kejari Padang, Jalan Gajah Mada, Kota Padang.
Disebutkannya, kasus narkotika hingga kini masih terus meningkat, sehingga harus menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat untuk diantisipasi.
“Jauhi narkoba, jangan coba-coba, karena narkoba merusak masa depan generasi bangsa,”tegasnya.
Dijelaskannya, barang terlarang, selalu dipasok serta dipasarkan ke tengah masyarakat yang kebanyakan sasarannya adalah anak-anak generasi muda.
“Edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba harus terus diberikan kepada generasi muda, agar tidak terjerumus dan terlibat dalam peredaran barang haram ini,” imbuhnya.
Ia meminta kepada seluruh kalangan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba.
Selain narkoba, Kejari Padang juga memusnahkan 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan empat plastik obat tanpa izin edar (obat keras).
Kemudian minuman keras ilegal sebanyak 838 botol yang dimusnahkan kejaksaan dengan cara digiling menggunakan alat berat.
Pemusnahan dilakukan oleh para pejabat Kejari Padang di antaranya Kepala Seksi Barang Bukti Fahmi, Kasi Pidana Khusus Therry Gutama, Kasi Pidana Umum Budi Sastera, dan forkopimda.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.