Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Padang, Hakim PN Kelas IA Padang Tolak Pra Peradilan Ilham Maulana
Padang, Intrust – Harapan Ilham Maulana Wakil Ketua DPRD Padang masa bakti 2019-2024 memperoleh keadilan dalam sidang praperadilan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Padang, kandas sudah.
Pasalnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Khairuddin menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ilham Maulana, dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang 2020, Senin (20/6/2022).
Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polresta Padang telah sesuai dengan prosedur dan aturan.
Menanggapi putusan tersebut penasehat hukum Ilham Maulana yakni Imra Leri Wahyuli, mengatakan pihaknya menunggu salinan putusan pengadilan dan akan berdiskusi dengan klien.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri Padang tersebut.
“Dengan ditolaknya praperadilan ini maka kami akan fokus terhadap proses kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran tahun anggaran 2020,” katanya dikutip antarasumbar
Ia menerangkan proses kasusnya masih dalam tahap penyidikan, dan sekarang penyidik berupaya melengkapi berkas kasus untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
Seperti diketahui, kasus yang menyeret Ilham Maulana adalah dugaan penyelewengan dana Pokir Wakil Ketua DPRD Padang yang telah ditangani Polresta Padang sejak April 2021 berawal dari laporan masyarakat. Ia<span;> ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.
Dana pokir yang dicairkan sebagai bantuan di tengah pandemi COVID-19 itu menjadi persoalan karena diduga tidak dicairkan sebagaimana mestinya kepada warga penerima.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.