PADANG, Intrust— Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, bakal dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (27/6) mendatang.
“Tinggal pelimpahan saja. Insya Allah Senin (27/6) berkas akan dilimpah ke pengadilan,” kata Budi Sastera, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang yang menangani perkara kepada media, Rabu (22/6).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya ini menuturkan, tim JPU saat ini tengah melakukan penyempurnaan surat dakwaan. Ketiga tersangka diproses secara splitsing atau berkas terpisah. Untuk Tersangka Agus Suardi satu berkas sementara Tersangka Davitson dan Tersangka Nazar satu berkas.
“Dipisah untuk penguatan pembuktian saat sidang nanti karena perannya beda-beda. Agus Suardi perannya sebagai Ketua. Tapi perbuatannya sama, mereka melakukannya bersama-sama,” terang Budi Sastera yang juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejari Padang.
Sebelumnya diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.
Pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson, dan Nazar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp 3.117.000.000.
Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada Rabu (18/5) lalu, dua dari tiga tersangka yakni Davitson dan Nazar langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. Sementara Tersangka Agus Suardi mangkir dengan alasan sakit.
Seminggu setelah itu, Senin (23/5) Tersangka Agus Suardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses tahap dua dan kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Padang. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.