Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur Dijebloskan ke Penjara
Padang, majalahintrust.com- Tim Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penyerahan berkas perkara, penyerahan tersangka, dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, terkait kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial RM (34) tampak tiba bersama penyidik Polda Sumbar, menuju ruang pemeriksaan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Afliandi didampingi Kasi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Budi Sastera dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, dimana berkas tersebut telah lengkap (P21), sehingga dilakukan tahap dua, Senin (22/8) kemaren.
“Selanjutnya kita melakukan, pembuatan surat dakwaan, dan berkas lainnya untuk nantinya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Saat ini tersangka masih ditahan,” katanya, Selasa (23/8).
Disebutkannya, dalam perkara tersebut, terdapat dua orang JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, dalam menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, tersangka RM diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap Mawar (nama samaran) di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dimana tersangka melakukan tindakan asusila tersebut pada bulan April 2022 lalu. Selain itu, tersangka yang merupakan guru honor disalah satu sekolah di Kota Padang dijerat pasal 81 Ayat (3) jo pasal 76 D Undang – Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang tentang Perlindungan Anak. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.