Tanahdatar, Intrust — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat sebesar Rp 25 milyar
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna Pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, Selasa (6/9) di ruang sidang setempat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra didampingi wakil ketua Saidani, Sekwan Yuhardi dan dihadiri 23 anggota Dewan, Wakil Bupati Richi Aprian, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan OPD. Sidang sempat molor dari jadwal yang direncanakan jam 09.00 WIB.
Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat tersebut bertujuan meningkatkan usahanya guna memberikan kontribusi strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi.
Juru bicara Pansus II DPRD Tanah Datar M. Haekal menyebutkan pembicaraan tingkat pertama yang diawali dengan rapat internal dan rapat kerja pansus II dengan Tim Ranperda Pemda Tanah Datar dan telah melakukan konsultasi ke direktorat BLUD, BUMN dan BMD Kemendagri RI di Jakarta menetapkan untuk modal dasar sebesar Rp25 Milyar.
‘Kesepakatan Pansus II DPRD Tanah Datar dengan Tim Ranperda Pemda Tanah Datar dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua untuk dijadikan penyampaian pendapat akhir DPRD dengan modal dasar sebesar Rp25 Milyar,” sampai Haekal.
Sementara itu, Wakil Bupati Richi Aprian , menyampaikan terima kasih atas disepakatinya Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dan kemudian dijadikan Peraturan Daerah.
“Dengan adanya persetujuan DPRD ini menjadi dasar bagi kita. Maka pemenuhan modal dasar pemerintah kabupaten Tanah Datar terhadap Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat dapat dilaksanakan,” ujar Wabup Richi.
Pemenuhan modal dasar dimaksud dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dimana besaran penyertaan modal tersebut nantinya akan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
“Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan dapat meningkatkan struktur modal dan memperkuat kapasitas usaha perusahaan umum daerah tuah sepakat yang telah disetujui dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat,” tambah Wabup.
Penetapan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusda Tuah Sepakat ditandai dengan penandatanganan kesepakatan oleh Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Wakil Bupati Richi Aprian. M.Dt
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.