Padang, majalahintrust.com —Kasus korupsi sapi dan tol Seksi Padang-Sicincin terus berlanjut saat ini. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar akan lakukan pemanggilan paksa serta merilis daftar pencarian orang (DPO) kepada para tersangka kasus korupsi tersebut jika tak mengindahkan panggilan dari kejaksaan.
Kajati Sumbar Asnawi dalam konfensi pers Sabtu (22/7) mengatakan terkait dua kasus tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
“Kita sudah layangkan panggilan dan dari beberapa orang yang akan kita eksekusi tersebut keberadaan tersangka. Ada yang sedang berada di Tanah Suci untuk berhaji. Jadi kita tunggu dulu. Ketika mereka tidak datang di waktu yang ditentukan tersebut sampai ke tiga kali maka kami akan lakukan upaya paksa pemanggilan terhadap para tersangka,”katanya Sabtu (22/7).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Hadiman menambahkan, terkait kasus korupsi pengadaan sapi yang merugikan negara lebih Rp 7 miliar rupiah sudah ditetapkan enam orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan dari enam orang tersebut tiga sudah diamankan oleh Kejati Sumbar beberapa waktu yang lalu.
Hadiman mengatakan, diantara enam orang tersangka tersebut ada dua orang yang diketahui dari dinas dan empat orang lainnya berasal dari rekanan proyek tersebut.
“Tiga orang lagi sudah ditetapkan tersangka namun sampai hari ini belum memenuhi panggilan dari kejaksaan. Hingga saat ini kita sudah melayangkan panggilan yang ketiga mudah-mudahan minggu depan mereka dapat mematuhi panggilan. Jika masih belum mengindahkan akan lansung kita keluarkan daftar pencaharian orang atau DPO dan lansung kita lakukan penangkapan,”ucapnya.
Sementara itu untuk kasus tol ia mengatakan dari tiga belas orang yang dinyatakan bebas dan dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), Kejati Sumbar baru menerima Salinan petikan untuk tujuh orang.
“Dua orang sudah kita lakukan eksekusi, saat ini lima orang terpidana lainnya sudah kita lakukan pemanggilan. Lebih baik mereka menyerahkan diri daripada kita lakukan penangkapan,”tuturnya.
Seperti diketahui para terpidana kasus korupsi tol mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Padang. Namun pada tingkat kasasi MA memvonis para terpidana bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana kepada para terpidana dengan hukuman yang bervariasi.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.