Fenomena Kredit Macet di Perbankan
Oleh : Sarah Qurrata A’yun Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Sumatera Barat
Padang, majalahintrust.com – Penyelesaian kredit macet adalah fenomena di mana debitur tidak mampu membayar kredit tepat pada waktu yang ditentukan oleh bank. Penyelesaian kredit macet merupakan masalah yang cukup serius bagi perbankan di Indonesia, karena dapat mempengaruhi kinerja dan stabilitas bank. Dalam kredit macet, salah satu wanprestasi dari bank.
Pelaksanaan rescheduling, reconditioning, dan restructuring merupakan kegiatan restrukturisasi pembiayaan. Restrukturisasi pembiayaan adalah sebuah upaya yang dilakukan bank dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui penjadualan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali.
Adapun yang dimaksud dengan istilah-istilah di atas adalah;
1. Rescheduling (penjadwalan kembali) : adalah suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran.
2. Reconditioning (Persyaratan Kembali) : adalah perubahan sebagaian atau seluruh syarat-syarat kredit pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimal saldo kredit.
3. Restructuring : adalah upaya penyelamatan kredit yang melibatkan perubahan struktur perjanjian kredit, seperti mengubah jangka waktu pembayaran, jumlah angsuran, atau syarat lainnya, untuk membantu debitur mengatasi hambatan pendanaan dan mempersiapkan mereka untuk beroperasi dengan menguntungkan.
Pasal 1313 KUHPER (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) menyebutkan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari perjanjian itu timbul suatu hubungan hukum antara dua pihak yang membuatnya, yang dinamakan perikatan. Hubungan hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang dijamin oleh hukum atau undang-undang.
Dasar hukum pemberian fasilitas kredit oleh bank diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU Bank Sentral, yang menyatakan bahwa bank dapat memberikan kredit likuiditas kepada bank-bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditas mereka. Selain itu, dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah, bank dapat melakukan restrukturisasi kredit, yang melibatkan perubahan struktur perjanjian kredit, seperti mengubah jangka waktu pembayaran, jumlah angsuran, atau syarat lainnya, untuk membantu debitur mengatasi hambatan pendanaan dan mempersiapkan mereka untuk beroperasi dengan menguntungkan.
Prinsip 5C Perbankan adalah sistem yang digunakan oleh bank untuk mengukur pemberian kredit kepada nasabah.
Prinsip ini terdiri dari lima poin, yaitu :
a. Character (Karakter): Karakter nasabah yang mencakup kesadaran, keberadaan, dan kepribadian serta kemampuan membayar. Bank memerlukan nasabah yang memiliki karakter kuat untuk membayar kredit yang diajukan.
b. Capacity (Kapasitas): Kapasitas nasabah untuk membayar kredit yang diajukan, yang dapat ditentukan oleh dua hal, yaitu pendapatan dan kondisi usaha atau perusahaan yang dimiliki. Bank akan menganalisis proses produksi dan risiko yang mungkin terjadi pada proses produksi untuk melihat apakah nasabah mencapai kemampuan membayar kredit yang diajukan
c. Capital (Modal): Kecukupan modal yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan bisnis mereka. Bank tidak sering membiayai 100% suatu usaha, sehingga calon debitur harus menyediakan dana dari sumber lain atau dari modal sendiri.
d. Condition (Kondisi): Kondisi perekonomian yang aman bagaikan sebuah mutiara. Bank memerlukan nasabah yang memiliki kondisi perekonomian yang stabil dan aman untuk membayar kredit yang diajukan.
e. Collateral (Jaminan): Jaminan yang berharga yang dimyediakan oleh nasabah sebagai tanggaan jika mereka tidak mampu membayar kredit yang diajukan. Jaminan ini dapat berupa seperti aset, saham, atau kewajiban lainnya.
Dengan memahami prinsip 5C, nasabah dapat lebih memahami bagaimana bank berpikir dan mempersiapkan diri untuk memenuhi kriteria pemberian kredit.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan kredit, nasabah harus mempersiapkan diri dan memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip 5C. sqa
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.