Jakarta – Perkembangan teknologi informasi dan era generasi millennial saat ini menjadi tantangan bagi seluruh pihak terkait untuk adaptif dalam perbaikan proses penyaluran subsidi perumahan.
Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep). Aplikasi berbentuk mobile ini dapat diunduh secara gratis melalui Playstore.
Peluncuran aplikasi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Khalawi AH, dan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum, Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto, dan Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Sistem ini disusun untuk mempermudah masyarakat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mencari dan menentukan rumah subsidi sesuai yang diharapkannya.
“Adanya aplikasi SiKasep diharapkan memenuhi kebutuhan para generasi milenials yang menginginkan kecepatan dan kemudahan informasi dalam memilih dan membeli rumah yang mereka minati. Diperkirakan terdapat kurang lebih 81 juta jiwa generasi millennial yang belum memiliki rumah. Ini menjadi pasar yang potensial,” kata Basuki dalam sambutannya yang dibacakan Sekjen Anita.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam laporannya mengatakan, peluncuran SiKasep diharapkan membuat MBR tidak lagi menjadi objek, namun menjadi subjek penyediaan perumahan. Melalui SiKasep, pengguna secara online terhubung dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.
Sedangkan untuk proses verifikasi pengguna, SiKasep terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri yang sekaligus telah terkoneksi dengan data FLPP yang dikelola oleh BLU PPDPP sehingga subsidi dapat tepat sasaran.
“Pemanfaatan aplikasi SiKasep ini berbasis pada koordinat, sehingga pengguna dapat mengajukan permohonan KPR subsidi seperti KPR Sejahtera FLPP atau lainnya kepada Bank yang diinginkan. Selain itu, pengguna juga dapat langsung memeriksa status proses pengajuan KPR subsidinya,” ujar Arief.
Untuk Bank Pelaksana, menurut Arief, SiKasep memudahkan dalam melakukan identifikasi calon debitur, dimana calon debitur yang mengajukan telah memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi dengan unit rumah yang telah dipilihnya sehingga proses pengajuan KPR lebih efisien.
Sementara bagi pengembang perumahan yang telah teregistrasi dapat berkontribusi dalam sistem dengan mengumpulkan data perumahan secara lengkap, baik yang sudah tersedia, sedang dibangun, maupun rencana pembangunan ke depannya.
“Begitu juga dengan kualitas rumah, pengembang nantinya wajib mendaftarkan kavling yang sedang dibangun dalam setiap tahap prosesnya dengan kriteria dari warna putihsaat persiapan ke kuning, warna kuning saat proses membangun, warna hijau siap KPR, dan warna merah sudah dihuni,” jelas Arief.
Sementara untuk PPDPP, dikatakan Arief, aplikasi ini bermanfaat dalam mengawasi kualitas kontruksi bangunan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, sehingga turut mendukung kebijakan relaksasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)/IMB). Hal ini dimungkinkan karena SiKasep dibentuk berdasarkan konsep supply (ketersediaan) dan demand (kebutuhan).
“Sehingga akhirnya PPDPP Kementerian PUPR akan punya data yang besar (big data) terkait jumlah MBR yang disandingkan dengan stok perumahan dan proses dari hulu sampai hilir. Diharapkan 2020 nanti kalau kita bicara backlog angka-angka yang ada merupakan angka yang real time,” tutur Arief.
Melalui SiKasep, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan ketersediaan hunian langsung dari masyarakat dan dapat mendorong para pengembang bersama dengan bank pelaksana untuk memenuhi ketersediaan hunian sesuai yang dibutuhkan masyarakat. (*)