Padang, majalahintrust.com – Putusan Mahkamah Agung terkait perkara pemalsuan surat kendaraan PT Andalas Bara Sejahtera yang dilakukan Budiman telah berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
“Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah menerima putusan kasasi terhadap Budiman. Terpidana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Afliandi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera.
“Dalam amar putusan tersebut disebutkan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon atau penuntut umum Kejaksaan Negeri Padang dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang,” katanya, Senin (29/7/2024).
Selain itu, katanya, dalam eksekusi Budiman, nantinya pihak Kejari Padang akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
“Karena saat ini Budiman juga sedang dalam pemeriksaan di Kejati Sumsel terkait perkara Pidsus masalah tambang maka kita akan berkoordinasi dulu,” imbuhnya.
Pada berita sebelumnya disebutkan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, memvonis bebas terdakwa Budiman, yang diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.
“Menyatakan terdakwa Budiman tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata ketua majelis hakim Eka Prasetya Budi Dharma, didampingi Ferry Hardiansyah dan Widia Irfani, masing-masing selaku hakim anggota, Kamis (4/4/2024).
Terdakwa Budiman yang didampingi Penasihat (PH) Asnil cs, menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Pitria Erwina dan Dewi Permata Asri mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. (Ridho)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.