Padang, majalahintrust.com – Diana Fitri Oknum Ibu Bhayangkari Polres Kota Pariaman divonis kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Jumat (27/09/2024). Diana Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersama -sama Yuga Nugraha, melakukan perbuatan pidana penggelapan terhadap korban Winda Heka Sari senilai Rp 494 juta.
Sedangkan Yuga Nugraha divonis kurungan 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Sementara Diana Fitri hanya melanggar juncto 55 KUHP dan dikenakan hukuman kurungan penjara 1 tahun.
Amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Akhmad Fazrinnoor Susilo Dewantoro, Jumat (27/9/2024) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emilia Trisna pada Kejati Sumbar dan Kejari Padang. Jaksa menuntut kedua terpidana agar dihukum selama 3 tahun 6 bulan
Atas putusan tersebut, Yuga Nugraha dihadapan majelis hakim langsung menyatakan pikir-pikir. Sementara Diana Fitri bersama kuasa hukumnya dari Kreasi Law Firm banding. Di sisi lain, JPU juga menyatakan pikir-pikir.
“Kami memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada para pihak untuk mengambil keputusan, menyatakan banding atau menerima putusan majelis,” ucap Akhmad Fazrinnor
Terpisah, Terhadap hasil putusan tersebut, korban Winda Heka Sari diluar persidangan merasa tak puas atas amar putusan dimaksud. Sebab ia menilai terpidana Diana Fitri paling banyak menikmati kerugian yang ia tanggung sendiri.
Pihaknya masih menunggu keputusan jaksa penuntut umum maupun dari pihak terpidana, apakah persidangan lanjut di tingkat banding pada tingkat Pengadilan Tinggi atau menerima keputusan hakim.
“Kita masih menunggu. Namun jika lanjut ke tingkat banding, mudah mudahan majelis hakim memutuskan hukuman seadil-adilnya untuk terpidana,” harapnya. (Bambang)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.