Payakumbuh, majalahintrust.com – Proses penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Wiwing Kardila menuai sorotan, khususnya terkait pencabutan keterangan saksi yang dinilai menyalahi ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum pelapor, Alam Suryo Laksono, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Payakumbuh atas laporan yang telah diajukan sejak 12 Februari 2024.
“Ini bukan hanya soal nama baik, tapi soal keadilan. Klien kami, seorang ibu satu anak, menjadi korban Character assassination (pembunuhan karakter) di media sosial yang dilakukan oleh pihak yang diduga memiliki motivasi pribadi,” ujar Alam Suryo kepada wartawan, Selasa (13/5).
Menurut keterangan Wiwing yang diterima Alam, kasus tersebut bermula dari unggahan akun TikTok bernama Tiara_SR yang diduga dilakukan oleh mantan istri daei suami korban (Wiwing Kardila, red). Meskipun hubungan Wiwing tersebut berlangsung dalam konteks pernikahan siri, Wiwing merasa dirinya menjadi korban dari konflik pribadi yang kemudian dibawa ke ranah publik.
Yang lebih disayangkan, lanjut Alam, terdapat dugaan intervensi terhadap proses hukum dengan pencabutan keterangan saksi secara sepihak.
“Pencabutan keterangan saksi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tidak bisa dibenarkan secara hukum. KUHAP secara tegas menyatakan bahwa memberikan keterangan adalah kewajiban saksi. Pengecualian hanya berlaku jika saksi memiliki hubungan darah, semenda, atau pernikahan dengan terdakwa, dan itu pun harus ditentukan oleh Jaksa Penuntut Umum, bukan penyidik,” tegas Alam.
Ia menjelaskan, pada Pasal 1 angka 26 KUHAP menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
Sementara itu, Pasal 221 Ayat 1 Ke 2 KUHP menegaskan bahwa perbuatan mencabut keterangan yang pernah diberikan dan membuat pernyataan menolak menjadi saksi dalam peristiwa pidana merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan menurut hukum.
Alam berharap agar penyidik yang baru, dapat bekerja secara profesional dan menindaklanjuti bukti-bukti tambahan yang telah diserahkan korban beberapa waktu lalu.
“Dengan penyidik baru, kami percaya akan ada penegakan hukum yang lebih objektif dan berpihak pada kebenaran,” tambahnya.(*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.