PADANG – Pada rancangan APBD Perubahan 2020, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang mengalami penurunan dari Rp 881,99 miliar menjadi Rp 664,89 miliar. Target itu berkurang sebanyak Rp 217,1 miliar atau sebesar 8,07 persen.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menjelaskan, PAD tersebut terdiri dari pendapatan hasil pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp 492,01 miliar, penerima retribusi daerah Rp 68,07 miliar, pendapatan pengelolaan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13,46 miliar. Selanjutnya, pendapatan daerah lain-lain yang sah sebesar Rp 91,33 miliar.
“Penurunan target PAD dikarenakan dampak pandemi Covid-19. Yang berpengaruh pada sumber PAD yang berasal dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah”, terang Hendri Septa saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Kota Padang Tahan Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung Bundar Sawahan Padang, Senin (24/8/2020).
Lebih dijelaskan, penurunan target PAD juga disebabkan penyesuaian terhadap dana perimbangan yang berasal dari bagi hasil pajak / bukan pajak, DAU, dan DAK. Serta, penyesuaian pendapatan dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan penyesuaian pendapatan dari pemerintah pusat, serta penyesuaian dana insentif.
“Pertimbangan utama perubahan PAD didasarkan atas adanya penyesuaian asumsi kerangka ekonomi makro dan daerah, kerangka pendanaan dengan perkembangan kondisi terkini, terutama disebabkan Covid-19. Adanya Silpa yang digunakan untuk tahun berjalan dan penambahan kegiatan baru serta perubahan pagu kegiatan,” kata Wawako.
Sementara itu, untuk alokasi anggaran belanja langsung diarahkan pada peningkatan kembali pertumbuhan ekonomi yang terkoreksi sangat rendah akibat Covid-19. Peningkatan pelayanan sektor kesehatan, peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan, ciptaan lapangan kerja baru, pengurangan angka kemiskinan, pemberdayaan kembali UKM serta membangun kesiapan masyarakat untuk budaya hidup baru.
Seperti diketahui, untuk proses APBD Perubahan selanjutnya akan disempurnakan melalui konsultasi Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD sebelum ditetapkan menjadi Perda. Sebagaimana nota yang disampaikan Wakil Wali Kota Padang tersebut pun ditanggapi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin akan melaksanakan Paripurna Internal dengan membentuk panitia khusus guna membahasnya. (*)