Padang – Setiap masyarakat wajib pakai masker dan semua di laksanakan disiplin protokol kesehatan saat keluar rumah dan ditempat umum, jika ingin berkurang konfirmasi positif covid 19. Jika tidak suasana hari ini tidak akan memberi kebaikan dalam penanganan antisipasi penyebaran virus corana di Sumbar.
Hal ini ditegaskan gubernur Irwan Prayitno ketika usai Rapat Paripurna pembahasan KUA PPS bersama DPRD Sumbar, Selasa (25/8/2020).
Gubernur juga katakan, pakai masker itu ibarat pakai helem dijalan, jadi pakai masker itu wajib pada saat kita berdialog atau sampaikan pesan dalam berkomunikasi sehari-hari.
“Jangan seperti orang hanya bawa helm pada saat di jalan raya dan baru ketika berhenti helemnya di pasang itu berarti sia-sia. Maka pakai masker saat bercerita menyampaikan sesuatu, sama pakai helm pada saat berkenderaan di jalan raya baru ada dampak kebaikannya,” ujar Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga berharap Perda penanganan covid 19 di Sumbar segera bisa selesai, agar pelaksanaan disiplin protokol covid efektif dilaksanakan karena ada sanksi yang jelas, denda dan kurungan hukuman lain sesuai aturan yang ada.
“Jika perda tersebut selesai kita akan lakukan razia dan penertibkan masyarakat agar melaksanaan disiplin protokol kesehatan secara baik dan benar. Jika kedapatan akan terkena denda dan kurungan sesuai tingkat kesalahan dan kelalai disiplin protokol kesehatan yang dilakukan,” kata gubernur mengingatkan.
Dirinya juga kembali menerangkan Pemprov Sumbar dalam penanganan antisipasi penyebaran covid 19, melakukan testing, traking, isolasi dan treatment. Untuk mendukung semua itu Sumbar memberikan swab gratis.
“Siapa saja yang merasa ada gejala covid 19 silahkan datang ke tempat pelaksanaan swab yang telah ditetapkan gugus tugas penganan covid 19. Ada di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) bagi setiap orang yang datang dan masuk ke Sumbar, rumah sakit dan pukesma yang telah ditetapkan.Tentu dengan membawa identitas diri dan kartu keluarga, swab dilakukan secara gratis,” ungkapnya. (*)