Ada Bayar Ganti Rugi Miliaran, Inilah Rincian Tuntutan JPU Kepada Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Tol Padang – Pekanbaru
Padang, Intrust – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Sumbar dan Kejari Pariaman, kepada para terdakwa korupsi pembebasan lahan Tol Padang – Pekanbaru, yang berlokasi di Taman Kehati Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman sudah dibacakan di depan Majelis Hakim Tipikor pada PN Kelas 1A Padang, Rabu (3/8/2022).
Keseluruh terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU no.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Berikut rincian hukuman bagi seluruh terdakwa :
1. Terdakwa Buyung Kenek
Pidana penjara : 8 tahun 6 bulan
Denda : 100 juta subider 3 bulan
UP : 4.596.552.000,- subsider 4 tahun 3 bulan
BP : Rp 5.000.
2. Terdakwa Kaidir
Pidana penjara : 8 tahun
Denda : 100 juta subsider 3 bulan
UP : Rp 2.059.351.863,- Subsider 4 tahun
BP : Rp 5.000.
3. Terdakwa Sadri Yuliansyah
Pidana penjara : 8 tahun
Denda : 50 juta subsider 3 bulan
UP : Rp 2.087.503.000,- subsider 4 tahun
BP : Rp 5.000
4. Terdakwa Raymond Fernandes
Pidana penjara : 6 tahun 6 bulan
Denda : 50 juta subsider 3 bulan
UP : Rp 633.757.000 subsidrr 3 tahun 3 bulan
BP : Rp 5.000
5. Terdakwa Amir Hosen
Pidana penjara : 6 tahun 6 bulan
Denda : 50 juta subider 3 bulan
UP : 796..319.000,- subsider 3 tahun 3 bulan
BP : Rp 5.000
6. Terdakwa Syamsul Bahri
Pidana penjara : 8 tahun
Denda : 100 juta subsider 3 bulan
UP : 2.355.229.000,- subsider 4 tahun
BP : Rp 5.000
7. Terdakwa Nazaruddin
Pidana penjara : 8 tahun 6 bulan
Denda : 100 juta subsider 3 bulan
UP : 3.293.616.097,- subsider 4 tahun 3 bulan
BP : Rp 5.000
8. Terdakwa Syafrizal Amin
Pidana penjara : 8 tahun 6 bulan
Denda : Rp 100 juta subsider 3 bulan
UP : 3.410.647.000,- subsider 4 tahun 3 bulan
BP : Rp 5.000
9. Terdakwa Syamsuardi (Walinagari Parit Malintang)
Pidana penjara : 10 tahun 6 bulan
Denda : 500 juta subsider 4 bula
BP : Rp 5.000
10. Yuniswan (Kadis LH Padang Pariaman)
Pidana penjara : 10 tahun 6 bulan
Denda : 500 juta subsider 4 bulan
BP : Rp 5.000
11.Terdakwa Jumadi, Riki Nofaldi, Upik (ASN BPN)
Pidana Penjara : 10 thun 6 bulan
Denda : 500 juta subs 4 bulan
BP : Rp 5.000
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.