PADANG – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri mengakui banyak kendala yang dihadapi selama masa proses PPDB bergulir. Akan tetapi dari semua masalah, masih ada jalan keluar dan solusinya.
Ia mengatakan, ada perubahan kebijakan secara nasional terkait penerimaan siswa baru di SMA dan SMK, memakai sistem zonasi.
“Tahun ini murni menerapkan kebijakan dari pusat, melalui Permendikbud dengan memberlakukan sistem zonasi tempat tinggal,” Ucap Adib Alfikri kepada rekan rekan media Senin (13/7) .
Ia mengatakan, kebijakan zonasi bukan kebijakan daerah. Akan tetapi seakan akan kebijakan ini adalah karena daerah. Padahal itu peraturan menteri yang buat, bukan Gubernur Sumbar maupun Kepala Dinas Sumbar.
Kata Adib, zaman Mendikbud Muhadjir Efendi sebenarnya sudah dihimbau untuk dilaksanakan. Namun belum bisa dilaksanakan sepenuhnya, karena banyak potensi yang sudah diprediksi.
“Tahun lalu kita zonasi juga tapi zonasi kabupaten kota. Masih ditorelansi oleh Kemendikbud. Tahun ini tidak bisa lagi seperti itu, terpaksa kita jalankan aturan dari Kementerian Pendidikan,” sebutnya.
Kata Adib lagi, sebenarnya untuk PPDB tahun ini ada empat jalur berdasarkan kuota masing – masing. Kuota jalur zonasi presentasenya adalah 50 persen, jalur afirmasi presentasenya 15 persen, jalur prestasi kuotanya 30 persen, serta jalur perpindahan orangtua kuotanya 5 persen.
Yang dimaksud jalur zonasi ucap Adib adalah jalur yang diatur dengan jarak tempat tinggal sekolah. Ukurannya diatur oleh jarak melalui google. Jalur afirmasi berdasarkan kartu yang dikeluarkan pemerintah. Jalur prestasi ada tiga kategori yaitu prestasi akademik, non akademik, dan Tahfish Quran. Jalur perpindahan orang tua antar kota maupun provinsi dibuktikan dengan surat perpindahan orangtua siswa.
“Nah presentase ini banyak masyarakat yang tidak tahu hal ini,”pungkasnya.(ridho)