Ahmad Syafwi Buronan 2 Tahun Kejari Padang Berhasil Dipenjara, Usai Tipu Rosman Mochtar Hampir Rp 1 Miliar
Padang, majalahintrust.com – Terpidana kasus penipuan Ahmad Safwi yang buron selama hampir dua tahun, ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang di Kebon Jeruk, Jakarta.
Disebutkan dalam jumpa pers di Kejari Padang, Senin malam, penangkapan terhadap terpidana Ahmad dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB.
“Permohonan untuk pencarian terpidana disampaikan Kejari Padang. Kami tindak lanjuti dengan kolaborasi dengan Kejagung, Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya dikumpul bukti-bukti,” ujar Asintel Kejati Sumbar, Mustaqpirin.
Kemudian, terhadap informasi yang dikumpulkan, terpidana terverifikasi berada di Jakarta. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan stakeholder pusat untuk melakukan penangkapan.
“Jumlah tim ada sebelas orang, berangkat Minggu malam (6/11). Sampai Jakarta langsung bergerak ke objek pengamatan,” ujar Asintel Kejati Sumbar.
Setelah tim sampai di kediaman terpidana, terpidana ada di tempat itu. Kemudian dilakukan pendekatan yang persuasif, lalu terpidana ditangkap.
“Putusan MA terhadap kasasi jaksa, bahwa terpidana bersalah dan sudah inkrah. Selanjutnya terpidana dibawa ke Padang. Diketahui oleh keluarga,” kata
Sementara itu, Kepala Kejari Padang, M. Fatria mengatakan kasus ini sudah cukup lama. Pengadilan Negeri Padang memutus kasus ini pada 2019, terdakwa terpidana dibebaskan.
Kemudian, atas hasil ini jaksa melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan putusan MA pada 3 Maret 2020, terpidana terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.
Atas putusan MA ini terpidana tidak menanggapi pemanggilan jaksa untuk eksekusi hukuman.
“Hingga kemudian pada 18 Februari 2021 diterbitkan DPO terhadap terpidana. Hingga pemanggilan ketiga, terpidana tidak muncul. Kemudian Kejari Padang minta tolong ke Kejati Sumbar untuk membantu,” kata Kejari Padang.
Seperti diketahui sebelumnya, Ahmad Safwi (41), alias Ahmad, warga Bengkong Harapan 1 RT 01/RW 02 Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong Kota Batam, menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Juni 2019.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, didakwa dengan ancaman pidana Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, atas dugaan kasus dugaan penggelapan terhadap saksi yang sekaligus korban, Rosman Muchtar.
Dalam dakwaan disebutkan, berawal Februari 2017, terdakwa meminta Zulkifli untuk berkordinasi dengan korban Rosman Muchtar berinvestasi pengiriman cooper slag.
Terdakwa memperlihatkan cooper slag yang disebutkan. Korban melihat langsung, percaya, mengirimkan uang Rp 900 juta pada Mei 2017.
Kemudian, Zulkifli menemui Rosman Muchtar di Kantor PT Falahindo di Kelurahan Gunung Pangilun, Padang. Setelah bertemu Rosman Muchtar, kemudian Zulkifli menyampaikan maksud dari terdakwa Ahmad, kepada Rosman Muchtar.
Yakni, untuk mengajak Rosman Muchtar sebagai investor pengiriman cooper flag dari Batam. Di mana pengurusan pengangkutan serta surat menyurat dilakukan oleh terdakwa Ahmad.
JPU menyebutkan, wktu itu dijelaskan oleh Zulkifli kepada saksi Rosman Muchtar, bahwa modal seluruhnya Rp1,15 miliar ditambah pajak Rp150 juta. Sehingga modal yang dibutuhkan adalah Rp 1,3 miliar, dan dijanjikan keuntungan mencapai Rp450 juta.
Berdasarkan pembicaraan tersebut, terdakwa Ahmad menjelaskan, bahwa cooper slag ada dan bisa dimuat untuk dua tongkang kapal. Setelah itu, Rosman Muchtar diminta oleh terdakwa Ahmad, untuk datang melihat cooper slag tersebut di Batam.
Mendengar penjelasan terdakwa Ahmad, Rosman Muchtar pun merasa yakin dan percaya, sehingga pada 11 Maret 2017, Rosman Muchtar berangkat menuju Kota Batam.
Setelah bertemu dengan terdakwa Ahmad di Kota Batam, Rosman Muchtar pun dibawa oleh terdakwa Ahmad untuk melihat-lihat gudang cooper slag. Pada 24 Maret 2017, Rosman Muchtar dihubungi terdakwa dan menyatakan surat-surat/dokumen barang berupa cooper slag yang akan dimuat dan dikirim sudah lengkap. Untuk itu agar Rosman Muchtar mengirimkan uang kepada terdakwa Ahmad, sebesar Rp 250 juta.
Pada 3 April 2017, terdakwa Ahmad kembali menghubungi Rosman Muchtar dan menyatakan, cooper slag sudah selesai dimuat di tongkang dan segera diberangkatkan.
Sebelum diberangkatkan, terdakwa Ahmad meminta dikirimkan uang sebesar Rp650 juta. Karena Rosman Muchtar yakin dan percaya kepada terdakwa Ahmad, akhirnya mengeluarkan cek dengan nilai Rp650 juta. Setelah pengiriman uang tersebut, Rosman Muchtar menunggu barang cooper slag yang akan dikirim terdakwa.
Sekitar Mei 2017, Rosman Muchtar menerima kabar dari terdakwa, barang sudah dikirim ke Padang. Kemudian Rosman Muchtar mengecek ke Pelabuhan Teluk Bayur. Ternyata cooper slag tersebut bukan untuk PT Falahindo.
Kemudian Rosman Muchtar menghubungi terdakwa Ahmad. Terdakwa Ahmad meminta Rosman Muchtar tenang dan bersabar dan dirinya akan segera mengirim kembali.
Sekira minggu keempat Juni 2017, terdakwa Ahmad menghubungi Rosman Muchtar, bahwa terdakwa sudah mengirim cooper slag untuk PT Falahindo dan memintanya untuk melihat ke pelabuhan Teluk Bayur. Rosman Muchtar melihat ke Teluk Bayur dan memang benar ada kapal tongkang yang membawa cooper slag. Tetapi bukan miliki PT Falahindo.
Akibat perbuatan terdakwa Ahmad ini, Rosman Muchtar ataupun PT Falahindo mengalami kerugian sebesar Rp.900 juta. (r)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.