PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana Christian Khaidir yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang, yang terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dikatakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang Budi Sastera, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang dan mempunyai hukum tetap (in kracht).
“Ya telah dilakukan eksekusi tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Pada saat dieksekusi yang bersangkutan koperatif. Selain itu, terpidana datang sendiri ke Kantor Kejari Padang,”jelas Budi Sastera, k Senin (11/10).
Disebutkannya, sebelum dilakukan eksekusi terpidana, juga dilakukan pemeriksaan dan admintrasi, seperti dilakukannya rapid tes.
“Hasil dari rapid tes yaitu non reaktif, kemudian yang bersangkutan kita bawa ke rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang, bersama dengan tahanan lainnya,”tambahannya.
Sebelumnya, terpidana Christian Khaidir divonis oleh PN Kelas I A Padang selama enam bulan penjara, dan melanggar pasal KDRT dijerat dengan pasal 44 ayat 4 undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2004. Dalam putusan majelis hakim PN Padang, yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko beranggotakan Juandra dan Reza Himawan, menyatakan terpidana bersalah.
Berita sebelumnya disebutkan, korban melaporkan ke kantor polisi pada tanggal 29 September 2020 lalu. Korban melapor ke Polresta Padang, terkait dugaan kekerasan.
Menurut, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan telah adanya laporan dalam perkara KDRT yang dialami oleh korban bernama Welly Yusafitri dengan nomor laporan LP/519/B/IX/2020 Resta SPKT Unit I tanggal 29 September 2020. (Kld)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.