Padang, majalahintrust.com – Insinyur Indonesia ke depan perlu undang-undang atau peraturan yang mendukung agar mereka merasa terlindungi dan ada yang mengatur dalam beraktifitas sebagaimana mestinya. Sebab kadang-kadang tanpa UU atau peraturan tersebut, terkesan Insinyur Indonesia akan bisa terkena malpraktik keinsinyurannya.
Demikian Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat Ir. Audy Joinaldy menegaskan dalam sambutannya via zoom pada acara Seminar Nasional Keinsinyuran dengan tema “Urgensi, Sinkronisasi dan Implementasi UU Keinsinyuran untuk Mencegah Malpraktik Keinsyuran” yang diprakarsai Pimpinan Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Sumatera Barat dan berlangsung di Aula Fakultas Ilmu Sosial UNP Padang, Kamis pagi (17/10).
Menurut Pjs. Gubernur, Pemda Sumatera Barat tentu akan sangat mendukung dan komit bilamana telah ditetapkannya undang-undang atau aturan yang berlaku bagi para insinyur ini. Sebab hal ini tidak saja bermanfaat bagi para insinyur, namun juga bermanfaat bagi Pemda Sumatera Barat terutama dalam mencegah malpraktik pada status keinsinyuran tersebut.
“Pemerintah Daerah Sumatera pasti akan sangat komit mendukung undang-undang ini,” ujar Audy Joinaldy.
Sementara Rektor Universitas Negeri Padang Dr. Krismadinata yang kemudian membuka secara resmi seminar itu mengatakan bagi seorang sopir saja diperlukan lisensi untuk membawa mobil. Rasanya aneh kalau seorang Insinyur tidak memiliki lisensi yang jelas terhadap bidang keinsinyurannya. Apalagi spesifikasi dari insinyur ini juga banyak. Jangan-jangan nanti Insinyur Peternakan nanti disuruah untuk menggarap bangunan.
“Di beberapa negara maju, lisensi insinyur memang telah ditetapkan oleh negara bagian atau badan yang bertanggungjawab untuk itu. Sebutlah di antaranya Amerika Serikat, Inggrs, Jerman dan Kanada, dimana lisensi Insinyurnya dikeluarkan oleh negara bagian atau propinsi yang bersangkutan. Sementara di negera Jepang, Malaysia dan Singapura, lisensi dikeluarkan oleh badan yang bertanggungjawab untuk itu. Kiranya di Indonesia lisensi seperti ini sangat diperlukan dalam upaya seperti itu, agar jangan sampai terjadi malpraktik keinsinyuran,” ujar Krismadinata.
Bicara mengenai bidang keinsinyuran di UNP sendiri, Krismadinata optimis bisa mendukung agar terciptanya undang-undang atau lisensi keinsinyuran tadi. UNP saat ini memiliki 54.000 mahasiswa, dimana 28 di antaranya bergelar Insinyur dan 5.000 mahasiswa berstatus teknik. Karena itu ia yakin lisensi dimaksud juga sangat diperlukan.
“Kami Alhamdulillah telah dipercaya menjadi tuan rumah dari seminar ini. Dan Kami optimis serta yakin akan mendukung gerakan ke arah ini,” ujar Krismadinata.
Ketua PII Sumatera Barat Ir. Nasiman Can menyebutkan bahwa PII Sumbar berdiri sejak tahun 2004. Adapun yang menjadi Ketuanya adalah Ir. Insanul Kamil, M.Eng, Ph.D, IPU, ASEAN Eng pada periode pertama 2004-2011. Berikutnya Ketua PII dijabat oleh Dr. Ir. Is Prima Nanda, ST, MT, IPU, ASEAN Eng sampai 2021. Terakhir 2021 sampai 2004 dijabat oleh Ir. Nasirman Chan, ST, MT, IPM, ASEAN Eng, APEC Eng, CSP, CEAP, CPTOT, CMT.
PII Sumatera Barat saat ini hanya memiliki enam anggota yang aktif, yakni Kota Solok, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Pesisir Selatan. Dari sisi keanggotaan, PII yang memiliki 2296 anggota namun hanya sekitar 800 yang aktif. Sementara yang tersertifikasi ada sekitar 1.500 orang.
Sedang Ketua Panitia Acara Andril Arafat, ST, M.Eng, PhD menyampaikan peserta acara sekitar 200 orang. Terdiri dari anggota PII Sumbar, anggota PII Kabupaten Kota, Dinas PU se Sumatera Barat, OPD Keinsinyuran se Provinsi Sumatera Barat, Asosiasi Profesi, Asosiasi Badan Usaha, Perguruan Tinggi dan BEM Perguruan Tinggi Teknik se Sumatera Barat. Seminar ini sendiri berlangsung dengan cara online maupun online via zoom.
Untuk membahas tema Urgensi, Implementasi UU Keinsinyuran untuk Mencegah Malpraktik Keinsinyuran, panitia telah mengundang panelis Prof. Dr. Ir. Agus Taufik Mulyono dari LPJK dan Guru Besar Fakultas Teknik Gajah Mada, Prof. Dr. Ing, Misri Gozan, M.Tech, IPU, ASEAN Eng (Guru Besar Teknik Kimia Universitas Indonesia) serta Ir. Insannul Kamil, M.Eng, Ph.D, IPU, ASEAN Eng mantan Dekan Fakultas Teknik Universitas Andalas pada Topik I.
Pada topik II Ir. Yozawardi Usama Putra, M.Sc (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Prof. Ganefri, PhD (Rektor UNP Periode 2016-2024) serta Dr. Ir. Is Prima Nanda, ST, MT, IPU, ASEAN Eng dari Dekan Fakultas Teknik Universitas Andalas Padang.
Seusai acara pembukaan juga dilangsungkan penada-tanganan MoU antara PW PII Sumbar dengan Dekan Fakultas Teknik UNP serta antara PW PII dengan Universitas Mercubaktijaya. ns
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.