Padang, Intrust -Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kota Palangkaraya, ibukota provinsi Kalimantan Tengah. Kunker tersebut dilaksanakan dari 22-26 Mei 2022.
Kunker tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Irawati Meuraksa dan diikuti sejumlah anggota, diantaranya Pun Ardi dan Adi Wijaya Kusuma (FPKS), Budi Syahrial (F-Gerindra), Dasman dan Mukhriwan (F-Berkarya NasDem), dan didamping Kabag Hukum DPRD Kota Padang Marzuki, SH, MH., dan Kabag Hukum Setdako Padang Yopi Krislova.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Padang Irawati Meuraksa mengatakan, Bapemperda bertugas menyusun rancangan program pembentukan perda yang memuat daftar urut prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran dilingkungan DPRD Kota Padang.
Selain itu, Bapemperda bertugas melakukan koordinasi untuk penyusunan program Pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usulan DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
“Bapemperda juga bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi dan/atau gabungan Komisi sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” jelasnya.
Tak hanya itu kata Irawati, Bapemperda juga bertugas memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota Komisi dan/atau gabungan Komisi, diluar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau diluar Rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Kami di Bapemperda juga bertugas mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus, memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas Rancangan Peraturan yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah, dan membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh Komisi pada masa keanggotaan berikutnya,” katanya
Untuk itu, katanya lagi, kunjungan kerja (Kunker) yang dilakukan Bapemperda bertujuan untuk mematangkan tugas pokok Bapemperda tersebut dengan melihat kelebihan daerah lain, yaitu Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Dan untuk kunker kali ini kami mengunjungi Palangkaraya, ibukota provinsi Kalimantan Tengah, provinsi yang memiliko 26 bahasa dalam berkomunikasi antar warganya. Kita ingin melihat kelebihan kota ini, karena Kunker itu sendiri kan untuk melihat kelebihan orang dan nanti kita adopsi sesuai dengan kearifan lokal di Kota Padang,” terangnya.
Dikatakan Irawati Meuraksa, rombongan Bapemperda DPRD Kota Padang akan mengunjungi tiga tempat di Palangkaraya, yaitu Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Bapemperda DPRD Kota Palangkaraya dan Bagian Hukum Pemko Palangkaraya.
“Alhamdulillah, kedatangan rombongan disambut langsung Ketua Bapemperda Provinsi Kalteng Duwel Rawing beserta jajarannya. Kebetulan, bertepatan dengan hari jadi provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Bapemperda Budi Syahrial mengatakan, Palangkaraya merupakan kota yang dilalui khatulistiwa, berpenduduk sekitar 250.000 jiwa. Kota ini tidak memiliki pantai karena memang berada di tengah pulau Kalimantan.
“Warganya juga hidup di atas tanah yang tidak memiliki retakan bumi sehingga tidak mengenal gempa, namun akrab genangan air dan kebakaran lahan hutan karena tanah gambut dan rawa,” jelasnya.
Dikatakan Budi Syahrial, provinsi yang memiliki 26 ragam bahasa ini benar-benar unik, mereka disatukan bahasa Indonesia sedangkan bahasa daerahnya berbeda-beda antar sungai besar dengan sungai kecil.
“Contohnya bahasa Dayak Kapuas dan Dayak Barito serta Dayak Banjar jauh berbeda bahkan banyak yang tidak dimengerti oleh suku dayak lainnya yang tidak sealiran sungai,” terangnya.
“Bayangkan kalau anda menguasai 1 bahasa Dayak Kapuas, pergi ke Dayak Barito, terpaksa belajar ulang karena beda bahasa dan langgamnya. Begitu juga dengan dayak Mayan, Dayak Ngajuk suku asli Palangkaraya, Dayak Bakumpai dll. Keragaman bahasa ini diupayakan dilindungi oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, mereka membuat perda khusus tentang cagar budaya, perlindungan masyarakat adat, sastra dan bahasa Dayak,” ujar Budi.
Diketahui, Kota Palangkaraya memiliki luas 2000 KM lebih dengan luasnya tanah maka kaplingan rumah warga rata-rata mencapai 1000 M2 untuk 1 rumah sehingga ada rumah memiliki kebun dan taman di depannya. Kota ini hidup dari sektor jasa, sementara provinsi Kalimantan Tengah hidup dari bouksit, emas, batubara, rotan, damar dan hasil hutan lainnya
Uniknya Bung Karno sempat meletakkan batu pertama dan dibuatkan tugu bersejarahnya di tengah Palangkaraya depan Kantor DPRD Kalteng seakan-akan memberi signal kalau ibukota akan dipindahkan maka ke Kalimantan Tengahlah tempatnya. Hanya sayangnya kurang kesiapan lahan dan akhirnya direbut oleh Kalimantan Timur karena ada tanah negara 150.000 hektare di Paser Penajam yang membuat pemerintah pusat menetapkan IKN pindah kesana di Kaltim.
“Sejumlah perda juga kami pelajari dan kami simpan untuk dibawa ke Padang dan jika memungkinkan, bisa saja diadopsi untuk melindungi situs cagar budaya dan beberapa aturan lainnya yang mungkin berguna bagi warga Kota Padang hasil kunjungan ke Bumi Mandau ini,” urai Budi. (*)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.