Bali – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Salah satunya dengan membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yakni Direktorat Pengadaan Jasa Konstruksi dan Unit Pelaksana Teknis Pengadaan Barang/Jasa (UPTPBJ) di 34 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK). Dengan unit kerja, sumber daya manusia yang independen dan proses bisnis lebih baik sehingga diharapkan selama masa proses hingga hasil PBJ lebih efektif, efisien, transparan, berkualitas, dan akuntabel.
“Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja pengadaan barang/jasa baik dari segi akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi. Perubahan ini juga merupakan wujud komitmen Kementerian PUPR untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang tegak, lurus, dan bersih,” kata Menteri Basuki saat memberikan sambutan pada acara Musyawarah Nasional (Munas) Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Ke-V di Bali, Selasa (11/2/2020).
Menurut Menteri Basuki, pembentukan BP2JK merupakan langkah Kementerian PUPR dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip PBJ yakni efisien, efektif, adil, transparan, terbuka, bersaing, dan akuntabel. Peningkatan kualitas PBJ juga dilakukan dengan menyiapkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Jasa (SIKAP) untuk menggambarkan kinerja Badan Usaha yang dapat digunakan dalam menciptakan proses PBJ yang lebih efisien.
“Saya harap semua pihak, baik pengguna maupun penyedia jasa segera mulai memanfaatkan sistem tersebut, khususnya untuk mencatatkan kualifikasi penyedia. Kami mengajak semua khususnya Gapeksindo yang hadir dan maupun yang tidak hadir menggunakan katalog sektoral maupun kompetitif katalog untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat repetitif supaya lebih terjamin,” tutur Menteri Basuki.
Kementerian PUPR menaruh harapan besar kepada Asosiasi Jasa Konstruksi, termasuk Gapeksindo sebagai mitra Pemerintah juga berkomitmen untuk menegakkan integritas anggotanya. Hal ini terutama dalam rangka meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang kredibel, khususnya di lingkungan Kementerian PUPR.
Menteri Basuki juga mengingatkan 4 poin penting yang menjadi fundamental untuk membentuk individu yang berintegritas dalam proses pengadaan barang/jasa atau yang dikenal sebagai “4 Big No’s”. Pertama no bribery atau tidak memberikan suap, kedua no kick back atau tidak memberikan imbal balik, no gift atau tidak memberikan hadiah/gratifikasi, dan no luxurious lifestyle atau mendorong/memfasilitasi gaya hidup yang mewah/boros.
“Keempat poin ini saya harapkan tidak hanya dipegang teguh oleh ASN Kementerian PUPR tetapi juga oleh rekan-rekan asosiasi sebagai komitmen kita bersama untuk membentuk ekosistem pengadaan yang bersih dan transparan,” tutur Menteri Basuki.
Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga, Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Hery TZ, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Kepala Biro Komunikasi Publik Endra S. Atmawidjaja, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII Surabaya Achmad Subki, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bali I Nyoman Sutresna, Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Bali Tjokorda Bagus Purnawarman Dharma Adnyana, Balai Wilayah Sungai Bali – Penida Airlangga Mardjono. (*)