PADANG, – Sebagai bentuk solidaritas, sekitar ratusan advokad Sumatera Barat akan mendampingi atas peristiwa yang menimpa rekan sejawatnya yakni Didi Cahyadi Ningrat.
Pasalnya, pihak kepolisian telah menjadikan Didi Cahyadi Ningrat sebagai tersangka atas dugaan laporan pelanggaran Undang-undang ITE dan kasus itu telah masuk P 21 dan telah dilimpahkan oleh pihak Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Menurut Perwakilan Advokat Sumbar dari Lintas Organisasi dan usia, Guntur Abdurahman mengatakan, Didi dijadikan tersangka pada saat menjalankan tugas profesi.
“Dimana beliau ( Didi Cahyadi Ningrat) sebagai Penerima Kuasa dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan, karena menyampaikan dalam Konfrensi Pers dengan menyebut nama orang (berinisial DRP). Orang tersebut diduga menyuruh beberapa orang (sekitar 20-30) orang, guna melakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang berakibat memar pada kepala Didi Cahyadi Ningrat. Ia juga mengalami luka robek akibat sabetan benda tajam.” kata Guntur Abdurahman yang disela-sela konferensi pers di Kantor KNPI Sumbar, Jumat (23/4).
Ia menambahkan, berdasarkan kejadian yang dialami rekan sejawat Didi Cahyadi Ningrat, sebagai rekan seprofesi harus bersikap dan bersuara, mengingat profesi advokat tengah dalam ‘bahaya’
” Tidak ada jaminan keamanan dan hukum yang melindungi kemandirian serta kemerdekaan dalam menjalankan profesi. Padahal profesi advokat adalah sebagai penegak hukum yang telah dijamin oleh undang-undang. Maka dari itu hari ini kita hadir lintas usia dan organisasi kita akan lawan atas ketidakadilan ini, “tegasnya.
Selain itu, Guntur menyebutkan, faktanya ketika Didi menjadi korban kasus Kekerasan padanya tidak diusut dengan tuntas.
” Padahal pelaku utama jelas keberadaan dan jelas perannya, seluruh alat bukti telah menerangkan keterlibatan pelaku utama tersebut atas penganiayaan Didi sudah jelas. Ketika bersuara menyampaikan fakta tersebut justru rekan sejawat kami dijadikan tersangka dan akan diadili. Kita akan melaporkan seluruh institusi dalam perkara ini yang bekerja tidak profesional, malahan menjadikan Didi sebagai tersangka,” terangnya
Sementara, Virza Benzani Wakil Ketua Peradi Padang yang didampingi rekan advokat lainnya Defika Yufiandra mengatakan, jika advokat diam, kejadian serupa bisa saja menimpa yang lain. Jika proses hukum terhadap Rekan Didi dibiarkan, maka akan menjadi suatu preseden yg membahayakan marwah profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).
” Untuk itu kami menyatakan sikap dan melawan pelecehan profesi advokat, kasus ini adalah perkara yang dibuat-buat oleh penegak hukum.” katanya.
Ia menambahkan, ini rekayasa yang telah dimainkan dengan memberlakukan undang-undang ITE terhadap rekan Didi Cahyadi Ningrat yang mendampingi kliennya.
“Sebelumnya saudara Didi yang menjadi penganiayaan oleh beberapa orang. Kaitannya ada dengan perkara yang dilaporkan Didi sekarang. Menjadikan Didi sebagai tersangka bentuk
krimalisasi terhadap advokat yang sedang menjalani profesi dan tidak bisa dibiarkan. Kita akan tunjukkan kepada aparatur penegak hukum kita tidak bisa mendiamkan hal ini akan ada ratusan advokad yang akan menghadapi dan mendampingi Didi Cahyadi Ningrat dalam kasus ini, ” tegasnya
Sebelumnya, Didi Cahyadi Ningrat menjadi korban pemukulan sekelompok orang di kawasan Kunangan Paritrantang, Kamangbaru, Minggu (10/5) sore. Sepulang melakukan pemasangan plang tanda batas hutan ulayat nagari Sumpurkudus – perusahaan pengolahan kayu (Lisun) di kawasan Nagari Padangtarok, Kecamatan Kamangbaru.
Pengacara yang sekaligus merupakan mantan Ketua P2TP2A Kabupaten Sijunjung, Tak hayal terkapar bersimbah darah, selanjutnya dilarikan ke puskesmas terdekat guna mendapat perawatan medis. Sebelum akhirnya melapor ke Polsek Kamangbaru sebagai korban penghaniayaan. Dalam rombongan korban juga terdapat sejumlah tokoh masyarakat, ninik mamak Nagari Sumpurkudus.
Didi Cahyadi mengungkapkan. Petaka tersebut terjadi tepatnya di pinggir Jalan Lintas Kamangbaru (Sijunjung – Kuantan Sinngigi), Kenagarian Kunangan Paritrantang, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Solok.
Sebelum melakukan aksi brutalnya para pelaku diduga sempat melontarkan kalimat pengancaman, dengan alasan proses pengolahan kayu perusahaan bersangkutan telah dikontrak oleh seorang pengusaha lokal. Maka aktivitas pengolahan kayu sepenuhnya menjadi hak pengusaha.
Atas perlakuan kekerasan demikian, Didi pada malam hari itu secara resmi membuat surat laporan di Polsek Kamangbaru. Meminta supaya petugas kepolisian melakukan proses hukum sebagai mana mestinya.(kld)