Tim Pembebasan Lahan Tol Padang Pekanbaru Seksi I : Berupaya Ganti Tanah Warga Terdampak dengan Harga Layak
Padang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senantiasa memperhatikan masyarakat yang terdampak pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan tol yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan mempertimbangkan berbagai aspek penilaian, agar masyarakat dapat menerima pembayaran penggantian pembebasan lahan dengan layak.
Agar pekerjaan pembebasan lahan dapat dilaksanakan dengan maksimal, Kementerian PUPR pun menggandeng semua unsur yang terlibat, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah daerah (Pemda), masyarakat pemilik lahan, Tim Apraisal, serta Kontraktor Pelaksana.
Saat ini Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Tol Padang – Pekanbaru Seksi I berupaya membebaskan lahan masyarakat, supaya pekerjaan kontruksi dapat segera dilaksanakan. Total panjang ruas jalan yang dibebaskan 36,6 km yang terbagi dalam dua penetapan lokasi (penlok). Penlok I dari STA 0 hingga 4,2 km dan penlok II dari STA 4,2 km hingga 36,6 km.
PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru Seksi I Siska Martha Sari ST. MT kepada Majalah Intrust mengatakan, kegiatan pengadaan tanah untuk pembebasan lahan tol Padang – Pekanbaru Seksi I berada di daerah Kasang, Lubuk Alung, Parit Malintang, Sicincin dan terakhir di Kapalo Hilalang. Ke semua daerah masuk di kawasan Kabupaten Padang Pariaman.
Pengadaan tanah yang dibebaskan tersebut menurut Siska mengacu pada Keputusan Presiden (Kepres) no 71 tahun 2012 dan secara teknis mengacu pada Peraturan Menteri Agraria no 5 Tahun 2015. Ada empat tahapan yang dilakukan untuk proses pengadaan lahan ini
“Dalam aturan tersebut masing-masing ada tupoksi (tugas pokok dan fungsi), baik itu tupoksi Kementerian PUPR, tupoksi BPN, tupoksi tim apraisal, tupoksi Pemda, serta tupoksi kontraktor pelaksana. Walaupun tupoksi masing-masing sudah dibagi, namun kami semua bekerjasama menuntaskan pembebasan lahan ini,”sebut Siska.
Siska merinci, untuk tupoksi pertama adalah perencanaan yang domainnya dilakukan oleh Kementerian PUPR. Lalu tupoksi kedua adalah tahap persiapan lahan yang terkena dampak pekerjaan pembagunan, dimana domainnya adalah Pemda. Outputnya adalah penlok tersebut.
“Dari Pemda akan keluar penlok, kita akan bermohon kepada BPN tolong diadakan pengadaan tanahnya. Setelah itu BPN akan melakukan pengukuran tanah yang terkena dan tercantum nama-nama pemilik tanah,”ungkapnya.
Tupoksi selanjutnya tahap pelaksanaan yang dilakukan oleh BPN yang bertugas melaksanakan pembebasan lahan, dibantu tim independen apraisal. Tim apraisal ini bertugas menilai tanah masyarakat yang terkena pembebasan lahan.
Kemudian BPN mengumumkan siapa siapa pemilik tanah serta luas tanahnya. Setelah itu BPN memberikan waktu 14 hari kerja. Disana masyarakat boleh melakukan gugatan, menyanggah dan segala macamnya. Misalnya itu diklaim itu bukan tanah si A tapi tanah si B, itu boleh disanggah. Pada masa ini pemilik tanah boleh juga menyanggah luas tanah yang diukur apabila ada perbedaan. Nanti BPN akan mengukur ulang.
BPN juga memberikan waktu selama 14 hari kerja untuk verifikasi tanah yang sudah disanggah dan lain sebagainya. Setelah itu selesai, maka akan masuk tim apraisal. Tim apraisal akan menilai tanah berdasarkan banyak faktor yang menentukan, seperti nilai pasar di daerah yang akan di nilai apraisal, termasuk nilai ekonomi tanah, nilai historis tanah yang ada di lokasi tersebut dan item lainnya yang nanti dapat diuangkan.
Sebenarnya kata Siska, banyak keuntungan yang didapat masyarakat dari banyaknya item penilaian pengadaan tanah. Disamping nilai pasar tanah yang paling menentukan, juga dinilai solafium ditambah lagi nilai premium.
Tim apraisal juga memperhatikan nilai tanah secara detail berdasarkan banyak faktor ini. Sebagai contoh, tanah yang berada di pinggir jalan lebih mahal daripada di pedalaman. Tanah matang dan tidak matang juga berbeda harganya. Tanah yang memiliki sertifikat lebih mahal dibandingkan tanah yang belum memiliki sertifikat.
“Selama ini masyarakat hanya mengira bahwa harga tanah diukur berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), padahal itu tidak betul, NJOP hanya sebagai salah satu item dalam penilaian tim Apraisal. Yang paling menentukan adalah nilai pasar tanah. Banyak faktor penilaian lain juga,”jelasnya.
Tahap selanjutnya seperti dibeberkan Siska, BPN menyerahkan hasil pembebasan lahan kepada Kementerian PUPR. Nantinya Kementerian PUPR yang akan mensertifikatkan tanah yang sudah dibebaskan itu.
“Nanti Kementerian PUPR melalui PPK Pembebasan Lahan Tol yang membayarkan penggantian lahan kepada pemilik tanah, setelah BPN melaksanakan tupoksi menentukan siapa pemilik lahan, lalu di nilai oleh tim apraisal berdasarkan validasi Ketua Pengadaan Tanah dalam hal ini Kanwil BPN Sumbar. Jika melalui pengadilan, Kementerian PUPR membayarkan tanah masyarakat yang putusannya sudah inkrah, “tuturnya.
Siska tidak menampik banyaknya dinamika pembayaran ganti rugi ruas jalan tol Padang- Pekanbaru Seksi I ini. Terutama terjadi simpang siur maupun salah tafsir masalah harga tanah di masyarakat. Ia menegaskan masalah harga tanah, PPK tidak bisa mengintervensi, karena yang menilai adalah lembaga independen.
Malahan, tim apraisal di upayakan berasal dari daerah Sumbar, mengingat kalau dari Sumbar mereka akan mengerti dan paham bagaimana kultur dan budaya yang ada disini.
”Kalau tim apraisal ini dari luar Sumbar, mungkin mereka tidak tahu dengan kultur disana. Apalagi tanah adat di Sumbar cukup rumit urusannya. Karena tanah di sini rata-rata tanah pusaka,”terangnya.
Lebih jauh Siska mengungkapkan, progres pembebasan lahan hingga saat ini sedang dalam proses oleh BPN dan penilaian tim apraisal yang berada di penlok II STA 4,2 sampai STA 36,6. Nagari yang sudah dijajaki diantaranya adalah di Nagari Kasang, Nagari Sungai Buluh Selatan, Nagari Parit Malintang.
Pihaknya selalu bersinergi dengan BPN, Pemerintah setempat, dan Hutama Karya untuk menyukseskan proyek tol yang merupakan proyek strategis nasional. “Bahasa kami, kita sudah satu tol Untuk target penyelesaian pembebasan lahan, kita tidak bisa menetapkan, karena untuk mengumpulkan tanah ada ini begitu banyak tantangannya namun kita selalu bersinergi dan bekerja maksimal,” tandasnya.(ridho/hendra)